Ramdan Alamsyah (kiri) dan tim hukum WH-Andika foto bersama sebelum sidang di MK dimulai. (Foto: Istimewa) |
NET – Ketua Tim Pengacara Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten 2017-2022 terpilih Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika)
Ramdan Alamsyah menyebutkan permohonan
gugatan yang diajukan pengaara Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) ke
Mahkamah Konstitusi , obscur libel atau permohohan
tidak jelas.
“Pernohonan gugatan yang tidak jelas dari tim pengacara Rano-Embay
pasti ditolak Majelis Hakim MK,” ujar Ramdan Almasyah kepada wartawan sesuai
sidang perdana gugatan Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis
(16/3/2017).
Ramdan Alamsyah mengatakan setelah menyimak dari
pembacaan permohonan gugatan perkara perselisihan hasil perhitungan suara Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 terhadap penetapan hasil perhitungan suara
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, merasa lega.
“Permohonan
gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua
Tim Pengacara Tim Rano-Emba, Sirra Prayuna, tidak jelas arahnya,” tutur Ramdan
Alamsyah, pengacara kondang selama ini banyak menangani kasus artis.
Menurut Ramdan, mereka mengabaikan adanya selisih
perolehan suara antara yang diperoleh WH-Andika dan Rano-Embay. Sebagaimana
yang telah ditetapkan KPU Banten, Minggu (26/3/2017) perolehan suara WH-Andika
unggul yakni 89.890 suara atau 1,89 persen. Mereka tidak mau mengikuti
prosentase tersebut karena sesuai Peraturan MK, pengajuan gugatan bagi peserta
Pilkada yang jumlah penduduknya 6 sampai 12 juta jiwa adalan maksimal 1 persen.
Penduduk Banten sekarang ini 11 juta jiwa lebih.
“Seleisih suara yang kita peroleh hampir 2 persen.
Padahal, kewenangan MK tersebut adalah mengenai perselilihan suara bukan
masalah yang lain. Akibat dari tidak mau berpedoman pada selisih suara, mereka
(Rano-Embay-red) memasukan hal-hal lain
diluar kewenangan MK,” ungkap Ramdan.
Ramdan menjelaskan masalah berkaitan dengan Surat
Keterangan (Suket) yang digunakan warga untuk memenuhi hak pilih adalah menjadi
kewenangan Kemendagri. Bila hal ini dipersoalkan dan diduga menyimpang, menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Sedangkan mengenai adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh
penyelenggara apakah Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Banten atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, menjadi
kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).
“Silakan mereka (Rano-Embay-red) ajukan gugatan ke PTUN atau DKPP. Bukan disampaikan
ke Mahkamah Konstitusi karena memang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Ramdan dengan anggota tim lainnya hadir: Ismasil Fahmi, Ferry Reynaldi, Aulia Fahmi, Arif Hidayat, dan Toipin,
Begitu juga, kata Ramdan, berkaitan dengan
pelanggaran adminitrasi dan pidana Pemilu. “Kalau yang berkaitan dengan
administrasi silakan laporkan ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu-red) atau Bawaslu
yang kemudian akan direkomendasi ke KPU Banten atau KPU kabupaten dan kota
untuk dilaksanakan,” tutur Ramdan menyarankan.
Kalaupun ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu,
kata Ramdan, silakakan laporkan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu-red). “Pilkada
sekarang ini sudah jauh lebih sempurna dan jelas salurannya bila ada diduga
terjadi pelanggaran. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sekarang ini lebih ketat
dan disiplin menjalankan tugas yakni tentang perselisihan suara,” ujar Ramdan
sambil tersenyum.
Sementara itu,
Ahmad Rifai, 34, salah seorang pengunjung sidang MK di Jakarta,
mengatakan gugatan tim pengacara Rano-Embay terlalu dipaksakan. “Saya saja yang
orang awam hukum menyaksikan pembacaan gugatan kecewa. Mereka (Rano-Embay-red)
sepertinya masih belajar masalah hukum Pemilu (Pilkada-
red),” ungkap Ahmad
Rifai.Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/3/2017) pekarn depan untuk mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Banten yang diwakili pencara Syarif Hidayatullah dan pihak terkait WH-Andika dengan ketua tim pengacara Ramdan Alamsyah.(ril)
0 Comments