Ketua Panwaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Tangerang telah menyelesaikan semua laporan yang disampaikan oleh Tim Kampanye
Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay). Dari 18 laporan disampaikan ada
memenuhi unsur ada pula dihentikan karena tidak terbukti.
“Semua laporan sudah kita tindaklanjuti. Laporan
yang memenuhi unsur sudah pula direkomendasikan ke KPU (Komisi Pemilihan
Umum-red) Kota Tangerang,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad Agus Muslim menjawab pertanyaan
wartawan, Rabu (1/3/2017) malam.
Agus menjelaskan rekomendasi yang disampaikan
kepada KPU Kota Tangerang untuk dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di
empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan tuntutan agar dilakukan PSU di seluruh TPS Kota Tangerang
tidak ada bukti yang kuat.
“Mereka saja tidak punya bukti ada pelanggaran di
seluruh TPS di Kota Tangerang. Bahkan dari empat TPS yang PSU dua di antaranya berdasarkan temuan Panwas
dan dua lagi dari laporan tim Rano-Embay,” ungkap Agus.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, hasil perolehan
suara PSU di Kecamatan Tangerang pada TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dengan
jumlah pemilih 745 orang pasangan WH-Andika meraih 282 suara dan Rano-Embay 163
suara. Di TPS 3 Kelurahan Sukarasa
dengan jumlah pemilih 255 orang WH-Andika meraih 34 suara dan Rano-Embay meraih 153 suara.
Di Kecamatan Karawaci di TPS 5 Kelurahan Nusajaya
dengan jumlah pemilih 552 orang, WH-Andika meraih 240 suara dan Rano-Embay
mendapatkan 110 suara. Sedangkan di TPS 15 Kelurahan Nusajaya dengan jumlah
pemilih 619 orang, WH-Andika meraih 205 suara dan Rano-Embay 128 suara.
Sebelumnya, Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad
Basarah dalam siaran persnya Selasa (28/2/2017) menyebutkan telah terjadi pelanggaran dan
kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif di Kota Tangerang.
Agus menyebutkan tuduhan adanya kecurangan di
seluruhn TPS di Kota Tangerang tidak
terbukti karena PSU di empat TPS
tersebut adalah kesalahan prosedur dalam membuka kotak suara. “Hasil dari
klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta saksi, murni kelasalahan
prosedur. Bahkan tidak ada pihak lain
yang turut serta dalam pembukaan kotak suara tersebut,” ucap Agus. (ril)
0 Comments