Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panwaslu Sudah Tindaklanjuti Semua Laporan Tim Rano-Embay

Ketua Panwaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com)  
NET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang telah menyelesaikan semua laporan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay). Dari 18 laporan disampaikan ada memenuhi unsur ada pula dihentikan karena tidak terbukti.

“Semua laporan sudah kita tindaklanjuti. Laporan yang memenuhi unsur sudah pula direkomendasikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Kota Tangerang,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang  Muhammad Agus Muslim menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (1/3/2017) malam.

Agus menjelaskan rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Kota Tangerang untuk dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sedangkan tuntutan agar dilakukan PSU di seluruh TPS Kota Tangerang tidak ada bukti yang kuat.

“Mereka saja tidak punya bukti ada pelanggaran di seluruh TPS di Kota Tangerang. Bahkan dari empat TPS yang  PSU dua di antaranya berdasarkan temuan Panwas dan dua lagi dari laporan tim Rano-Embay,” ungkap Agus.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, hasil perolehan suara PSU di Kecamatan Tangerang pada TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dengan jumlah pemilih 745 orang pasangan WH-Andika meraih 282 suara dan Rano-Embay 163 suara. Di  TPS 3 Kelurahan Sukarasa dengan jumlah pemilih 255 orang WH-Andika meraih 34 suara dan Rano-Embay  meraih 153 suara.

Di Kecamatan Karawaci di TPS 5 Kelurahan Nusajaya dengan jumlah pemilih 552 orang, WH-Andika meraih 240 suara dan Rano-Embay mendapatkan 110 suara. Sedangkan di TPS 15 Kelurahan Nusajaya dengan jumlah pemilih 619 orang, WH-Andika meraih 205 suara dan Rano-Embay 128 suara.

Sebelumnya, Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah dalam siaran persnya Selasa (28/2/2017) menyebutkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif di  Kota Tangerang.

Agus menyebutkan tuduhan adanya kecurangan di seluruhn TPS di Kota Tangerang  tidak terbukti karena  PSU di empat TPS tersebut adalah kesalahan prosedur dalam membuka kotak suara. “Hasil dari klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta saksi, murni kelasalahan prosedur. Bahkan tidak ada  pihak lain yang turut serta dalam pembukaan kotak suara tersebut,” ucap Agus. (ril)


Post a Comment

0 Comments