Sachrudin, Arif R. Wismansyah, dan Suparni. (Foto: Man, TangerangNet.Com) |
NET - Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara umum mengapresiasi upaya Pemerintah
Kota Tangerang terkait ajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),
terutama terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat
berpenghasilan rendah.
Dalam pandangan umumnya, perwakilan fraksi
tersebut, secara estafet memberikan berbagai masukannya untuk semakin
menyempurnakan Raperda yang kemudian akan disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda), yang disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa
(7/32017).
Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh
Walikota Tangerang Arief Rachadiono
Wismansyah pada Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang empat
Raperda KotaTangerang, Senin (6/32017), yaitu terkait Raperda perubahan atas
Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Tangerang tahun 2014-2018, Raperda tentang Perubahan atas Perda
Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang
tahun 2012-2032, Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah.
Gustiawan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) menyampaikan hadirnya Perda tentu sebagai hasil pemikiran,
diskusi serta observasi atas dinamika yang terjadi di masyarakat. Oleh karena
itu, usulan Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini, patut diapresiasi dan
tentunya harus diwujudkan secara objektif, ditujukan untuk peningkatan kualitas
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
“Yang pasti, bisa memberikan solusi bagi setiap
persolaan yang ada di Kota Tangerang,” ujar Gustiawan.
Secara komperhensif, kata Gustiawan, Raperda harus
didasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, partisipasi masyarakat,
akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah khususnya masyarakat Kota
Tangerang agar tidak terjadi kesalahan dalam persepsi dan pelaksaannya.
Sementara itu, Kosasih dari Fraksi Partai Golongan
Karya menyampaikan terkait dengan Raperda RPJMD tahun 2014-2018, agar turut
mengakomodir terhadap perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru
serta perubahan program dan rencana strategis RPJMD Kota Tangerang. Kemudian,
dalam tahapan perubahan Perda RTRW, harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 26 tahun 2007. Di mana dalam UU dijelaskan tentang tahapan yang
wajib dilakukan revisi Perda Tata Ruang. Di antaranya adalah tahapan peninjauan, rekomendasi serta
berkonsultasi dengan pemerintah pusat (Kemendagri).
Terkait dengan perubahan Perda Pajak Daerah,
khususnya dengan rencana penghapusan Pajak Bumi Bangunan pada beberapa jenis
transaksi, pada masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, veteran, dan
rumah sosial, Fraksi Golkar, tuturnya memberikan apresiasi kepada Pemkot
Tangerang. Namun, Pemkot Tangerang agar dapat menghitung berapa besaran
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hilang dari sektor tersebut serta upaya
antisipasinya.
Sementara itu, Perda Penyertaan Modal Pemerintah,
kepada kedua perusahaan daerah yaitu PT Tangerang Nusantara Global dan PD
Dasar, mohon kiranya dijelaskan terkait prospek kedua perusahaan serta rencana
jangka panjang, menengah dan pendek. Sebagai perusahaan daerah, tuturnya,
dituntut bukan hanya sebagai misi sosial akan tetapi juga memiliki misi
memberikan manfaat dan keuntungan bagi daerah.
Sedang Amarno dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) berpendapat bahwa terkait usulan empat Raperda tersebut, fraksinya
mengingatkan beberapa hal yaitu tentang landasan hukum dalam membentuk Raperda
atau Perda. Hirarki perundang-undangan sebagai akar dalam pembentukan Perda
tidak berlawanan dengan pearturan yang ada di atasnya serta tujuan pembentukan
Perda. Bahwasanya prinsip adanya Perda yaitu dalam rangka menciptakan
masyarakat Kota Tangerang yang adil, makmur, aman, tertib.(man)
0 Comments