Penny K. Lukito (berjilbab) menyaksikan produksi saos. (Foto: Wahyudi) |
NET - Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membongkar sebuah pabrik yang memproduksi saos
sambal yang diduga ilegal di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota
Tangerang, Jumat (3/3/2017).
Petugas dari BPOM melakukan penggerebekan terhadap
pabrik tersebut saat karyawan sedang memproduksi saos. Hasil
olahan tersebut dimasukkan ke dalam
ribuan botol saos sambal serta kecap.
"Kami sudah melakukan pemantauan pada pabrik
ini sejak lama, sudah pasti ilegal. Karena tidak memiliki izin edar," ujar
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito kepada wartawan.
Pabrik yang
berdiri sejak 1980 tersebut, selain
memproduksi saos dan kecap, juga mendistribusikan hasil produksinya yang
mencapai 600-800 lusin botol saos sambal ke delapan wilayah di Indonesia.
"Sudah menyebar ke wilayah Kalimantan, Jawa,
Sumatera, dan Tangerang yang menjadi
pasar utama penjualan hasil produksinya," tutur Penny.
Selain tidak adanya izin edar, kata Penny, mereka tidak dapat melihat komposisi kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
"Ini kan masuk ke dalam tubuh kita, tadi
ketika diuji produk ini mengandung bahan kimia berlebihan, di antaranya benzat
atau pengawet yang melebihi kadar dan pewarna yang diduga pewarna
tekstil," terangnya.
Apalagi setelah petugas melakukan sidak ke dalam
ruangan yang dijadikan tempat produksi, itu ditemukan adanya sebuah proses
produksi yang tidak higenis.
"Ini kan kita komsumsi dan masuk ke dalam
badan kita ya. Konsumennya pun ada anak-anak sementara prosesnya tidak higienis
seperti itu. Ini sangat berbahaya pagi pertumbuhan. Produk saus sambal ini bila dikonsumsi dapat
menimbulkan penyakit dalam jangka panjang dan pendek," paparnya.
Menurut Penny, untuk jangka pendeknya akan
menimbulkan diare dan sakit perut serta mual. Sedangkan jangka panjangnya dapat
merusak ginjal, hati, dan menyebabkan kanker.
Selanjutnya, kata Penny, pabrik ini bakal
dilakukan penutupan oleh BPOM RI serta akan dilakukan pembinaan terlebih dulu. "Kalau
masih bandel, kami akan proses secara
hukum," tandasnya.
Sementara itu, Hendra pemilik pabrik dengan merek dagang PD Sariwangi ini mengaku sudah mengantongi
izin edar. Namun, izin yang dimilikinya itu sudah habis.
"Izin edar ada tapi memang sudah habis masa
aktifnya, masih dalam proses perpanjangan," ujar Hendra kepada wartawan.
Namun, Hendra tidak mengetahui soal aturan yang berlaku
terkait standar produksi. "Kalau soal itu tidak tahu, yang pasti kita punya izin edar tapi sedang
diperpanjang," tutur Hendra berdalih. (*/ril)
0 Comments