Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPOM Bongkar Pabrik Saos Ilegal, PD Sariwangi

Penny K. Lukito (berjilbab) menyaksikan produksi saos.
(Foto: Wahyudi)  
NET -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia  membongkar sebuah pabrik yang memproduksi saos sambal yang diduga ilegal di Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017).

Petugas dari BPOM melakukan penggerebekan terhadap pabrik tersebut  saat  karyawan sedang memproduksi saos. Hasil olahan  tersebut dimasukkan ke dalam ribuan botol saos sambal serta kecap.

"Kami sudah melakukan pemantauan pada pabrik ini sejak lama, sudah pasti ilegal. Karena tidak memiliki izin edar," ujar  Kepala BPOM RI Penny  K. Lukito kepada wartawan.

Pabrik yang  berdiri sejak  1980 tersebut, selain memproduksi saos dan kecap,  juga  mendistribusikan hasil produksinya yang mencapai 600-800 lusin botol saos sambal ke delapan wilayah di Indonesia.

"Sudah menyebar ke wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Tangerang  yang menjadi pasar utama penjualan hasil produksinya,"  tutur Penny.

Selain tidak adanya izin edar, kata Penny, mereka  tidak dapat melihat komposisi  kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.

"Ini kan masuk ke dalam tubuh kita, tadi ketika diuji produk ini mengandung bahan kimia berlebihan, di antaranya benzat atau pengawet yang melebihi kadar dan pewarna yang diduga pewarna tekstil," terangnya.

Apalagi setelah petugas melakukan sidak ke dalam ruangan yang dijadikan tempat produksi, itu ditemukan adanya sebuah proses produksi yang tidak higenis.

"Ini kan kita komsumsi dan masuk ke dalam badan kita ya. Konsumennya pun ada anak-anak sementara prosesnya tidak higienis seperti itu. Ini sangat berbahaya pagi pertumbuhan.  Produk saus sambal ini bila dikonsumsi dapat menimbulkan penyakit dalam jangka panjang dan pendek," paparnya.

Menurut Penny, untuk jangka pendeknya akan menimbulkan diare dan sakit perut serta mual. Sedangkan jangka panjangnya dapat merusak ginjal, hati, dan menyebabkan kanker.

Selanjutnya, kata Penny, pabrik ini bakal dilakukan penutupan oleh BPOM RI serta akan dilakukan pembinaan terlebih dulu. "Kalau masih bandel, kami  akan proses secara hukum," tandasnya.

Sementara itu, Hendra pemilik pabrik  dengan merek dagang  PD Sariwangi ini mengaku sudah mengantongi izin edar. Namun, izin yang dimilikinya itu sudah habis.

"Izin edar ada tapi memang sudah habis masa aktifnya, masih dalam proses perpanjangan," ujar Hendra kepada wartawan.

Namun, Hendra  tidak mengetahui soal aturan yang berlaku terkait standar produksi. "Kalau soal itu tidak tahu, yang  pasti kita punya izin edar tapi sedang diperpanjang," tutur Hendra berdalih.  (*/ril)


Post a Comment

0 Comments