Budi Waseso (memegang mike) membuka barang bukti yang masih terbungkus. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahan
barang bukti narkotika yang kedua
kalinya dalam tahun ini berupa sabu dan ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan
adalah sabu seberat 40.573,5 gram dan ekstasi sebanyak 44.387 butir, Kamis (9/3/2017),
di Lapangan Parkir Gedung. BNN, Jakarta.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini
berasal dari empat kasus yang berbeda. Pada awalnya, petugas Bea dan Cukai
Pasar Baru mendapatkan barang tegahan berupa dua paket berisi kotak makanan
dari Jerman yang di dalamnya terdapat ekstasi sebanyak 49.447 butir, pada 19 Agustus 2016," ujar Kepala BNN Budi Waseso.
Petugas BNN dan Bea Cukai, kata Budi Waseso, melakukan controlled delivery tapi tidak
membuahkan hasil sehingga barang ini dinyatakan sebagai lost and found. Namun, tim BNN melakukan penangkapan terhadap
MA yang merupakan nakhoda kapal di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu,
Jakara Utara, pada Kamis (2/2/2017).
"Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu
seberat 13.592,5 gram. Dari keterangan Arsyad, sabu tersebut akan diserahkan ke
SBK. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap SBK di kawasan Muara Angke,
Jakarta Utara. Setelah ditangkap, SBK berusaha melarikan diri dan melawan
petugas sehingga dihadiahi timah panas hingga akhirnya tewas saat perjalanan
menuju rumah sakit," ujarnya.
Budi Waseso yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan BNN bersama dengan BNN Provinsi
Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat
mengamankan 6 orang tersangka bersama barang bukti 20,100 gram sabu yang berasal dari negeri
Jiran, Malaysia, Sabtu (4/2/2017). Petugas mengamankan BW alias Planet dan HEN
yang membawa sabu dalam mobilnya seberat 20,1 kilogram. Selanjutnya, petugas
mengamankan GV dan NOT sebagai pihak yang akan menerima barang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 4 orang
tersangka yang telah diamankan tersebut, didapatkan keterangan bahwa mereka
dikendalikan oleh 2 orang yaitu DD dan SAP. Keduanya diketahui merupakan
penghuni Rutan Klas II-A, Pontianak. BNK Jakarta Timur melakukan penangkapan
terhadap seorang pria bernama HWY di sebuah rumah kos di daerah Utan Kayu
Selatan, Jakarta Timur pada Jumat (24/2/2017), di TKP (Tempat Kejadian
Perkara-red) petugas menyita sabu
seberat 6.943,23 gram," ungkap Buwas.
Keseluruhan barang bukti yang disita dari empat
kasus tersebut adalah sabu seberat 40.635,73 gram. Setelah disisihkan untuk
keperluan laboratorium seberat 62,23 gram, maka sabu yang dimusnahkan seberat
40.573,5 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita adalah ekstasi
sebanyak 49.447 butir, kata Buwas.
"Setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium
sebanyak 10 butir, iptek sebanyak 50 butir dan diklat sebanyak 5.000 butir maka
ekstasi yang dimusnahkan adalah 44.387 butir. Pemusnahan barang bukti sabu dan
ekstasi di atas setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 247 ribu anak bangsa
dari penyalahgunaan narkoba," katanya. (dade)
0 Comments