Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peredaran Gelap Narkotika Kembali Digagalkan BNN

Budi Waseso dan Bea Cukai perlihatkan barang bukti
dan terdakwa (baju oranye) yang ditangkap.
(Foto: Istimewa)  
NET - Peredaran narkotika gelap yang melibatkan narapidana dari balik rumah tahanan (Rutan) kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN).  Penggagalan tersebut dilakukan bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan 6 orang tersangka bersama barang bukti  sekitar  20.100 gram sabu yang berasal dari negeri jiran, Malaysia.

"Kasus ini berawal dari penyelidikan selama 3 bulan tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan,” ujar Kepala  BNN Budi Waseso, Rabu (8/2017),  di Gedung BNN, Jakarta.

Penyelidikan dilakukan oleh petugas, kata Budi Waseso, dengan mengikuti sebuah mobil berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan 2 orang tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim RT 03 RW 01, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (4/22017) sekitar pukul 22.45 WIB.

Menurut Waseso, dari keterangan tersangka petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GV alias Valen dan N alias Nonot sebagai pihak yang akan menerima barang. GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, Minggu dini hari.

"Berdasarkan hasil introgasi pada 4 orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan keterangan mereka dikendalikan oleh 2 orang yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas II.A, Pontianak. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujar  Budi Waseso yang akrab disapa Buwas.

Selain mengamankan barang bukti dengan total  sekitar  20.100 gram sabu, petugas juga menyita satu unit mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas para tersangka. Keenam tersangka terjerat pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.

"Dengan gagal edarnya barang bukti sabu tersebut  BNN telah menyelamatkan 100.500 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkoba," ungkap Buwas. (dade)

Post a Comment

0 Comments