![]() |
Budi Waseso dan Bea Cukai perlihatkan barang bukti dan terdakwa (baju oranye) yang ditangkap. (Foto: Istimewa) |
NET - Peredaran narkotika
gelap yang melibatkan narapidana dari balik rumah tahanan (Rutan) kembali
digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penggagalan tersebut dilakukan bersama dengan
BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan
Barat mengamankan 6 orang tersangka bersama barang bukti sekitar 20.100 gram sabu yang berasal dari negeri jiran,
Malaysia.
"Kasus ini
berawal dari penyelidikan selama 3 bulan tentang adanya peredaran narkotika
golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia
melalui Kalimantan,” ujar Kepala BNN
Budi Waseso, Rabu (8/2017), di Gedung
BNN, Jakarta.
Penyelidikan
dilakukan oleh petugas, kata Budi Waseso, dengan mengikuti sebuah mobil
berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan 2 orang tersangka
berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim RT 03 RW 01,
Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,
Kalimantan Barat, Sabtu (4/22017) sekitar pukul 22.45 WIB.
Menurut Waseso, dari
keterangan tersangka petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada
kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Selanjutnya petugas melakukan
pengembangan dan menangkap tersangka GV alias Valen dan N alias Nonot sebagai
pihak yang akan menerima barang. GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel
di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan
Barat, saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, Minggu dini
hari.
"Berdasarkan
hasil introgasi pada 4 orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan
keterangan mereka dikendalikan oleh 2 orang yang berinisial DH alias Mangap bin
Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan
Klas II.A, Pontianak. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, petugas
kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya
untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujar Budi Waseso yang akrab disapa Buwas.
Selain
mengamankan barang bukti dengan total
sekitar 20.100 gram sabu, petugas
juga menyita satu unit mobil, beberapa handphone, paspor, dan kartu identitas
para tersangka. Keenam tersangka terjerat pasal 114 ayat (2), junto pasal 132
ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika
Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Dengan gagal edarnya barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan 100.500 orang dari
bahaya penyalahgunaan Narkoba," ungkap Buwas. (dade)
0 Comments