Sejumlah mobil disita dari pelaku diparkir di halaman Polres Metro Tangerang Kota saat diperlihatkan petugas. (Foto: Man Handoyo, TangerangNet.Com) |
NET - Shinta Mulya Paat, 38, seorang kayawati salah
satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, ditangkap petugas Polres Metro (Polrestro)
Tangerang Kotadi areal parkir Hotel FM3,
Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Karena melakukan penggelapan terhadap puluhan unit
mobil yang disewanya di sejumlah perusahaan rental di wilayah Jabodetabek
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Kasat Reskrim
Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar
(AKB) Arlon Simanjuntak, Kamis (9/2/2017), mengatakan penangkapan terhadap ibu
dari empat orang anak itu, berawal dari laporan warga yang mobilnya disewa oleh
pelaku, namun tidak kunjung kembali.
Setelah dilakukan
penyelidikan selama tiga bulan, petugas melakukan penangkapan terhadap warga
Jakarta Utara itu di pelataran parkir Hotel FM3, Kota Tangerang. '”Saat kami
tangkap, pelaku sedang melakukan
transaksi jual mobil Suzuki Ertiga di area parkir Hotel FM3,” ujar Kasat
Reskrim.
Begitu diperiksa
lebih lanjut, kata Kasat, ternyata mobil yang digelapkan dengan modus
berpura-pura disewa, kemudian digadai atau dijual kepada orang lain dengan
harga antara Rp 25-40 juta, tidak hanya terjadi di Kota Tangerang. Melainkan
juga di beberapa tempat, seperti Jakarta dan Bogor.
Bahkan
indikasinya, kata Kasat, juga terjadi di wilayah lainnya di Jabodetabek. Setelah
diusut, tidak hanya 4 unit mobil yang digelapkan di Tangerang. Tetapi di Polda Metro Jaya juga terdapat laporan 20 unit mobil lebih yang ia gelapkan. Sedangkan di Bogor ada 2 unit mobil. "Kasus ini masih kami
dalami, kemungkinan besar ia juga melakukan hal yang sama di daerah
lainnya," ungkap Kasat.
Dan bila melihat
dari jumlah mobil serta modus yang ia lakukan selama ini, kata dia, sepertinya
penggelapan itu tidak dilakukan sendiri. Tetapi melibatkan orang lain. "Sepertinya ini jaringan. Karenanya, kami dan
petugas Polda Meyro Jaya terus mengusut kasus tersebut,'" tutur Kasat.
Adapun modus yang
dilakukan pelaku yaitu, menyewa mobil ke perusahaan rental dengan alasan tamu
di tempat kerjanya (hotel) sedang mencari mobil sewaan. Begitu mobil itu
diminta kembali, pelaku beralibi mobil tersebut tidak kembali dan dibawa kabur.
(man)
0 Comments