Embay Mulya Syarief saat kampanye putaran kedua. (Foto: Istimewa) |
NET –
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah mengeluarkan
rekomendasi menjatuhkan sanksi hukuman
kepada Wakil Gubernur Banten Embay Mulya
Syaref karena melanggar tata cara
kampanye saat debat terbuka Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Banten 2017 yang
disiarkan oleh televisi TV One.
“Ya, kita sudah
putuskan dalam rapat pleno tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil
Gubernur Banten Embay Mulya Syarief. Kita putusan dalam pleno hari Kamis
(2/2/2017) merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Banten
Pramono U. Tantowi menjawab pertanyaanw artawan, Sabtu (4/2/2017) malam.
Pramono menjelaskan
setelah diputuskan dalam rapat pleno Embay Mulya Syarief , pada Jumat
(3/2/2017) surat dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. “Suratnya
pun sudah kita kirimkan kepada KPU Banten untuk ditindaklanjuti,” tutur
Pramono.
Kesalahan Embay
Mulya Syarief, kata Pramono, dalam debat terbuka tersebut menyerang pribadi
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. Dalam
debat sudah jelas diatur pada pasal 66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Dan/atau Walikota dan Wakil Wakil Walikota.
“Jadi bukan
berdasarkan laporan tapi temuan Bawaslu karena saat debat itu, kita hadir. Rekomendasi
sanksi pun dijatuhkan kepada Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Baten Rano Karno dan Embya Mulya Syarie,” ungkap Pramono.
Kesalahan Tim
Kampanye, kata Pramono, yakni pada saat debat terbuka itu tim pendukung
mengacung-acungkan tanda gambar pasangan calon. “Ini jelas melanggar karena
sudah disepakati saat yel yel tidak boleh membawa dan menampilkan gambar
pasangan calon,” ujar Pramono.
Atas rekomendasi
sanksi yang diberikan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna ketika
dikonfirmasi mengakui telah menerima surat. “Yah, kita sudah menerima surat
rekomendasi dari Bawaslu. Sekarang, kita pelajari untuk menindaklanjutinya,”
tutur Agus.
Agus menyebutkan
untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akan membahasnya dalam
rapat rapat pleno. “Kita sudah jadwalkan rapat pleno pembahasan rekomendasi
Bawaslu pada hari Senin (6/2/2017). Jadi, dalam pleno itu nanti diputuskan
sanksi apa yang akan diberikan kepada Pak Embay,” ucap Agus.
Debat terbuka
putaran kedua Pilkada Banten 2017
dilaksanakan di Pusat Perfilman Nasional Usmar Ismail,
Jalan Hr Rasuna Said Kav. C No. 22, Karet
Kuningan, Setiabudi, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu,
(29/1/2017) sekitar pukul 15:30-17:00 WIB. Acara ini disiarkan langsung oleh TV
One. Dalam debat itu pada sesi terakhir, Embay menyerang pribadi Wahidin dan
Andika. (ril)
0 Comments