Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Embay Dijatuhkan Sanksi Hukuman, Rekomendasi Bawaslu Ke KPU Banten

Embay Mulya Syarief saat kampanye putaran kedua.
(Foto: Istimewa)  
NET – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah mengeluarkan rekomendasi menjatuhkan sanksi hukuman kepada Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syaref karena melanggar  tata cara kampanye saat debat terbuka Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Banten 2017 yang disiarkan oleh televisi TV One.

“Ya, kita sudah putuskan dalam rapat pleno tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief. Kita putusan dalam pleno hari Kamis (2/2/2017) merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U. Tantowi menjawab pertanyaanw artawan, Sabtu (4/2/2017) malam.

Pramono menjelaskan setelah diputuskan dalam rapat pleno Embay Mulya Syarief , pada Jumat (3/2/2017) surat dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. “Suratnya pun sudah kita kirimkan kepada KPU Banten untuk ditindaklanjuti,” tutur Pramono.

Kesalahan Embay Mulya Syarief, kata Pramono, dalam debat terbuka tersebut menyerang pribadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. Dalam debat sudah jelas diatur pada  pasal  66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/atau Walikota dan Wakil Wakil Walikota.

“Jadi bukan berdasarkan laporan tapi temuan Bawaslu karena saat debat itu, kita hadir. Rekomendasi sanksi pun dijatuhkan kepada Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Baten Rano Karno dan Embya Mulya Syarie,” ungkap Pramono.

Kesalahan Tim Kampanye, kata Pramono, yakni pada saat debat terbuka itu tim pendukung mengacung-acungkan tanda gambar pasangan calon. “Ini jelas melanggar karena sudah disepakati saat yel yel tidak boleh membawa dan menampilkan gambar pasangan calon,” ujar Pramono.

Atas rekomendasi sanksi yang diberikan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat. “Yah, kita sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Sekarang, kita pelajari untuk menindaklanjutinya,” tutur Agus.

Agus menyebutkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akan membahasnya dalam rapat rapat pleno. “Kita sudah jadwalkan rapat pleno pembahasan rekomendasi Bawaslu pada hari Senin (6/2/2017). Jadi, dalam pleno itu nanti diputuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada Pak Embay,” ucap Agus.

Debat terbuka putaran kedua  Pilkada Banten 2017 dilaksanakan di   Pusat Perfilman Nasional Usmar Ismail, Jalan  Hr Rasuna Said Kav. C No. 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, (29/1/2017) sekitar pukul 15:30-17:00 WIB. Acara ini disiarkan langsung oleh TV One. Dalam debat itu pada sesi terakhir, Embay menyerang pribadi Wahidin dan Andika. (ril)

Post a Comment

0 Comments