Ilustrasi daun ganja kering. (Foto: Istimewa) |
NET - Enam orang
tersangka pengedar narkotika yang dikirim dari Aceh, dibekuk petugas Polres
Metro Tangerang di tempat berbeda. Mereka adalah Mulyono, 21, Firma,26,
Jefri,29, Ikhsan,21, Anas,25, dan
Fadlan,27.
Waka Kepala
Polres (Wakapolres) Metro Tangerang Ajun
Komisaris Besar (AKB) Erwin Kurniawan, Kamis (2/2/2017), mengatakan penangkapan
itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas maraknya peredaran
narkotika di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan
penyelidikan dengan cara berpura-pura sebagai konsumen barang terlarang
tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang di komplek Taman Asri Blok B
RT 002/001 Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dengan
tiga orang tersangka, yaitu Mulyono, Firman, dan Jefri.
"Dari tiga
orang ini, kami dapat barang bukti berupa tiga paket ganja siap edar dengan
harga masing-masing Rp 50 ribu,” ujar Wakapolres.
Kemudian dari
tiga orang termasut, petugas mendapat informasi bahwa barang itu diperoleh dari
Iksan dan Anas yang tinggal di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Begitu dibekuk, dari tangan kedua orang
itu petugas mengamankan sebanyak 16 paket kecil siap edar.
Dari mulut
mereka, kasus itu mengembang
kembali ke Fadlan, yang merupakan
bandar utama dari jaringan tersebut di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kami amankan Fadlan dengan barang bukti tiga paket besar ganja
kering," tutur Wakapolres.
Dan bila di total,
jumlah barang itu seberat 2 kilogram. "Kasus ini masih kami dalami. Dan
dugaan sementara, keenam orang itu merupakan jaringan narkotika Aceh yang
mengedarkan barang haramnya di wilayah Jabodetabek (Man)
0 Comments