Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Agus: Panwaslu Bekerja Profesional, Semua Laporan Diproses

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad Agus
Muslim: waktu mepet.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) 
NET - Laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh yang merasa dirugikan pasti diproses secara profesional  sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Dalam menerima laporan, Panwaslu butuh waktu untuk melakukan kajian apakah sebuah laporan layak diproses lebih lanjut atau tidak,” ujar  Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad  Agus Muslim menjawab pertanyaan wartawan,  Rabu (22/2/2017).

Agus membantah tudingan dari tim pasangan calon Gubrnur dan Wakil Gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) nomor urut 2 bahwa Panwaslu Kota Tangerang sengaja mengulur-ulur penyelesaian 18 laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Agus mengatakan laporan  dugaan pelanggaran Pilkada dari tim Rano-Embay sedang dalam proses. Untuk memproses laporan tersebut,  butuh waktu, tidak bisa  serta merta langsung diputuskan.

“Kami meminta kepada pihak pelapor untuk bersabar.  Kendati waktunya sangat mepet, kami akan berusaha untuk menyelesaikan secepatnya. Pada saatnya, kami akan mengumumkan hasilnya. Kami akan tetap menjaga profesionalitas dan independensi dalam menyelesaikan berbagai laporan yang ada,” tegasnya. 

Agus mengungkapkan, 18 laporan dari tim hukum Rano-Embay tidak disampaikan secara serentak tetapi secara bertahap. “Dari 18 laporan itu, ada yang baru dilaporkan tadi malam, ada yang tadi pagi. Jadi waktunya mepet sekali. Kendati demikian, kami berjanji akan menyelesaikan semua laporan yang ada,” tutur Agus.

Menurut Agus, dalam menyelesaikan sebuah laporan, komisioner Panwaslu harus memeriksa saksi, memeriksa barang bukti, memeriksa pelapor, dan terlapor. “Semua barang bukti yang dilaporkan harus di-cross check. Cara memperoleh barang bukti itu seperti apa, apakah pelapor bisa membuktikan laporannya atau tidak. Apakah laporan itu didukung oleh bukti yang akurat dan valid serta saksi atau tidak. Semuanya didalami dalam proses penyelesaian laporan,” ucap Agus.

Agus memaparkan pada saat hari pencoblosan, Rabu (15/2/2017) laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang  standar-standar saja, seperti ada yang salah tulis, salah hitung dan lain-lain. Semua persoalan itu, langsung diselesaikan di TPS (Tempat Pemungutan Suara-red)  pada saat itu juga.

“Pada saat pencoblosan di TPS diawasi oleh pengawas, saksi dari masing-masing pasangan calon, petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara-red)  dan lain-lain. Kalau ada pelanggaran pasti langsung diselesaikan pada saat itu juga,” ungkap Agus.

Soal laporan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kata Agus, dari tim pasangan Rano-Embay sekarang sedang dalam proses apakah nanti terbukti atau tidak. “Kita menunggu sampai prosesnya selesai. Kami selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam menyelesaikan berbagai laporan yang ada. Percayalah, kami akan tetap menjaga profesionalitas dan independensi kami sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.  (*/ril)

Post a Comment

0 Comments