Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad Agus Muslim: waktu mepet. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET - Laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Banten disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh yang
merasa dirugikan pasti diproses secara profesional sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
ada.
“Dalam menerima laporan, Panwaslu butuh waktu untuk melakukan kajian apakah
sebuah laporan layak diproses lebih lanjut atau tidak,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang Muhammad Agus
Muslim menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (22/2/2017).
Agus membantah tudingan dari tim pasangan calon Gubrnur dan Wakil Gubernur Rano
Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) nomor urut 2 bahwa Panwaslu Kota
Tangerang sengaja mengulur-ulur penyelesaian 18 laporan dugaan pelanggaran
Pilkada.
Agus mengatakan laporan dugaan
pelanggaran Pilkada dari tim Rano-Embay sedang dalam proses. Untuk memproses
laporan tersebut, butuh waktu, tidak
bisa serta merta langsung diputuskan.
“Kami meminta kepada pihak pelapor untuk bersabar. Kendati waktunya sangat mepet, kami akan
berusaha untuk menyelesaikan secepatnya. Pada saatnya, kami akan mengumumkan
hasilnya. Kami akan tetap menjaga profesionalitas dan independensi dalam
menyelesaikan berbagai laporan yang ada,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, 18 laporan dari tim hukum Rano-Embay tidak disampaikan
secara serentak tetapi secara bertahap. “Dari 18 laporan itu, ada yang baru
dilaporkan tadi malam, ada yang tadi pagi. Jadi waktunya mepet sekali. Kendati
demikian, kami berjanji akan menyelesaikan semua laporan yang ada,” tutur Agus.
Menurut Agus, dalam menyelesaikan sebuah laporan, komisioner Panwaslu harus
memeriksa saksi, memeriksa barang bukti, memeriksa pelapor, dan terlapor.
“Semua barang bukti yang dilaporkan harus di-cross check. Cara memperoleh
barang bukti itu seperti apa, apakah pelapor bisa membuktikan laporannya atau
tidak. Apakah laporan itu didukung oleh bukti yang akurat dan valid serta saksi
atau tidak. Semuanya didalami dalam proses penyelesaian laporan,” ucap Agus.
Agus memaparkan pada saat hari pencoblosan, Rabu (15/2/2017) laporan yang
masuk ke Panwaslu Kota Tangerang
standar-standar saja, seperti ada yang salah tulis, salah hitung dan
lain-lain. Semua persoalan itu, langsung diselesaikan di TPS (Tempat Pemungutan
Suara-red) pada saat itu juga.
“Pada saat pencoblosan di TPS diawasi oleh pengawas, saksi dari
masing-masing pasangan calon, petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara-red) dan lain-lain. Kalau ada pelanggaran pasti
langsung diselesaikan pada saat itu juga,” ungkap Agus.
Soal laporan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan
masif (TSM), kata Agus, dari tim pasangan Rano-Embay sekarang sedang dalam
proses apakah nanti terbukti atau tidak. “Kita menunggu sampai prosesnya
selesai. Kami selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam
menyelesaikan berbagai laporan yang ada. Percayalah, kami akan tetap menjaga
profesionalitas dan independensi kami sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya. (*/ril)
0 Comments