Ilustrasi ganja hasil tangkapan Polri. (Foto: Istimewa) |
NET - Dua orang
jaringan narkotika asal Aceh ditangkap petugas Polres Metro Tangerang di
wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan dengan barang bukti total ganja sebanyak
tujuh kilogram dan sabu 17 gram.
Sedangkan satu
orang lainnya, yang merupakan pemasok atau bandar dari jaringan tersebut belum
berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran petugas. "Sampai saat ini,
petugas masih melakukan pengejaran terhadap FR yang merupakan pengedar besar
dari jaringan itu," ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota
Ajun Komisarid Besar (AKB) Polisi Erwin
Kurniawan, Rabu (18/1/2017).
Penangkapan
terhadap dua orang jaringan narkotika
tersebut, masing-masing BJ dan AG, kata Waka Polres berawal dari informasi
warga bahwa di daerah Kreo, Kecanatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, sering
dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.
Dengan begitu,
petugas melakukan observasi dan penyelidikan, sehingga akhirnya petugas
menangkap BJ yang kedapatan membawa satu paket besar sabu dan tiga paket ganja
di saku jaketnya. Dari mulut BJ, kata Waka Polres, petugas mendapatkan
informasi barang terlarang tersebut didapat dari AG yang tinggal di wilayah
Pertukangan, Jakarta Selatan.
Akibatnya, kata
Waka Polres, petugas melakukan pengejaran ke daerah tersebut. Hasil dari
pengembangan, selain menangkap AG, petugas juga mengamaknan barang bukti berupa
14 paket ganja dan lima bungkus paket sabu siap edar. "Total barang bukti
mencapai tujuh kilogram ganja dan 17 gram shabu," tutur Wakapolres.
Di hadapan
petugas, tambah Wakapolres, AG mengaku barang itu dikirim oleh FR dari Aceh.
Dan hingga kini FR yang masuk Daftar Pencurian Orang (DPO) masih dalam
pengejaran petugas Polrestro Tangerang Kota. (man)
0 Comments