Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mensos Harapkan Anak Ditelantarkan Di Tangerang, Dititipkan Di RPSA Bambu Apus

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin (berkaca mata)  
saat berbincang-bincang dengan Sonny.  
(Foto: Istimewa)    
NET - Menteri Sosial Repbulik Indonesia (RI) Khofifah Indar Parawangsa berharap dua orang anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Perumahan Bugel Mas Indah, Blok D-2/15,  Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,Banten, dapat dititipkan di Rumah Pelindungan Sosial Anak (RPSA) di Bambu Apus, Jakarta.

Khofifah mengatakan  fasilitas yang dimiliki pihak RPSA untuk mengembalikan kondisi anak agar kembali stabil cukup lengkap. "Saya berharap kedua orang kakak beradik ini, Marcel,3, dan Sonny,16, bisa tinggal di RPSA Bambu Apu. Di sana  fasilitas yang ada cukup lengkap, dari psikoterapis, pisokolog hingga aneka permainan tersedia," ujar  Khofifah saat mengunjungi kedua anak itu di rumah singgah anak milik Dinas Sosial Pemda Kota Tangerang, di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/1/2017).

Namun demikian, kata Khofifah, sebelum melangkah ke arah tersebut, pihaknya meminta kepada Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Dinas Sosial supaya melakukan langkah yang terbaik dengan cara memediasikan hal itu kepada orang tua mereka. Mengingat, ketika Sonny diajak berbicara, ia menginginkan hidup bersama orang tuanya.

"Kita harus mencarikan jalan yang terbaik buat mereka. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, diprioritaskan agar anak bisa kembali kepada orang tuannya,” tutur  Khofifah.

Ditanya soal sanksi dari Undang Undang Perlindungan Anak kepada orang tua yang telah menelantarkannya, Kofifah enggan berkomentar. “Coba cek sendiri, yang jelas di dalam aturannya sudah ada," ucap Khofifah sembari menjelaskan  kasus penelantaran anak di Indonesia terlalu banyak dan hampir terjadi setiap saat.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan apa yang  telah diharapkan oleh Mensos untuk membawa kedua orang anak terlantar itu ke RPSA Bambu Apus, sangat baik. Tujuannya agar segala persoalan yang menimpa kepada kedua orang anak kakak beradik itu dapat ditangani dengan baik, yaitu Sonny bisa melanjutkan sekolah dan Marcel kondisi kesehatannya bisa terawat.

Meski begitu, kata Sachrudin, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan ibu kandung mereka. Mengingat permintaan Sonny ingin kembali hidup bersama ibunya. Dan bila itu terjadi,  tentu persoalan sekolah Sonny dan kesehatan Marcel akan menjadi tanggung jawab Pemda Kota Tangerang.

"Kita lihat dulu bagaimana baiknya untuk perkembangan mereka," kata Sachrudin sambil menjelaskan bahwa kasus Marcel satu setengah tahun lalu sudah pernah ditangani oleh  Pemkot Tangerang dalam kasus gizi buruk. Namun setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang dan kesehat Marcel pulih, ibunya memnta agar dia bisa merawatnya kembali.

Sementara itu ketika kasus dugaan Undang-Undang Perlindungan Anak dikonfirmasikan kepada Kapolres Metro Tangerang  Komisaris Besar Harry Kurniawan enggan berkomentar. Alasannya sedang berada di Polda. "Silahkan konfirmasi ke Kapolsek, saya lagi di Polda Metro," kata dia via Whatsaap.

Sedangkan Kapoksek Karawaci  Komsaris Munir A yang dikonfirmasi masalah tersebut , mengatakan kalau ada kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perlindungan Anak, penangananya ada di Polrestro Tangerang. Mengingat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ada di sana.

"Untuk Polsek unit PPA belum ada, silahkan ke Polrestro saja," ujar Munir menyarankan.  (man)


Post a Comment

0 Comments