![]() |
Wakil Walikota Tangerang Sachrudin (berkaca mata) saat berbincang-bincang dengan Sonny. (Foto: Istimewa) |
NET - Menteri Sosial Repbulik Indonesia (RI) Khofifah Indar Parawangsa
berharap dua orang anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Perumahan Bugel
Mas Indah, Blok D-2/15, Kelurahan Bugel,
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,Banten, dapat dititipkan di Rumah
Pelindungan Sosial Anak (RPSA) di Bambu Apus, Jakarta.
Khofifah mengatakan fasilitas yang
dimiliki pihak RPSA untuk mengembalikan kondisi anak agar kembali stabil cukup
lengkap. "Saya berharap kedua orang kakak beradik ini, Marcel,3, dan
Sonny,16, bisa tinggal di RPSA Bambu Apu. Di sana fasilitas yang ada cukup lengkap, dari
psikoterapis, pisokolog hingga aneka permainan tersedia," ujar Khofifah saat mengunjungi kedua anak itu di
rumah singgah anak milik Dinas Sosial Pemda Kota Tangerang, di Neglasari, Kota
Tangerang, Banten, Kamis (5/1/2017).
Namun demikian, kata Khofifah, sebelum melangkah ke arah tersebut, pihaknya
meminta kepada Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Dinas Sosial supaya
melakukan langkah yang terbaik dengan cara memediasikan hal itu kepada orang
tua mereka. Mengingat, ketika Sonny diajak berbicara, ia menginginkan hidup
bersama orang tuanya.
"Kita harus mencarikan jalan yang terbaik buat mereka. Berdasarkan
Undang-Undang Perlindungan Anak, diprioritaskan agar anak bisa kembali kepada
orang tuannya,” tutur Khofifah.
Ditanya soal sanksi dari Undang Undang Perlindungan Anak kepada orang tua
yang telah menelantarkannya, Kofifah enggan berkomentar. “Coba cek sendiri,
yang jelas di dalam aturannya sudah ada," ucap Khofifah sembari
menjelaskan kasus penelantaran anak di
Indonesia terlalu banyak dan hampir terjadi setiap saat.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan apa yang telah diharapkan oleh Mensos untuk membawa
kedua orang anak terlantar itu ke RPSA Bambu Apus, sangat baik. Tujuannya agar
segala persoalan yang menimpa kepada kedua orang anak kakak beradik itu dapat
ditangani dengan baik, yaitu Sonny bisa melanjutkan sekolah dan Marcel kondisi
kesehatannya bisa terawat.
Meski begitu, kata Sachrudin, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih
dahulu dengan ibu kandung mereka. Mengingat permintaan Sonny ingin kembali
hidup bersama ibunya. Dan bila itu terjadi, tentu persoalan sekolah Sonny dan kesehatan
Marcel akan menjadi tanggung jawab Pemda Kota Tangerang.
"Kita lihat dulu bagaimana baiknya untuk perkembangan mereka,"
kata Sachrudin sambil menjelaskan bahwa kasus Marcel satu setengah tahun lalu
sudah pernah ditangani oleh Pemkot
Tangerang dalam kasus gizi buruk. Namun setelah dilakukan pengobatan di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang dan kesehat Marcel pulih, ibunya memnta
agar dia bisa merawatnya kembali.
Sementara itu ketika kasus dugaan Undang-Undang Perlindungan Anak
dikonfirmasikan kepada Kapolres Metro Tangerang
Komisaris Besar Harry Kurniawan enggan berkomentar. Alasannya sedang
berada di Polda. "Silahkan konfirmasi ke Kapolsek, saya lagi di Polda
Metro," kata dia via Whatsaap.
Sedangkan Kapoksek Karawaci Komsaris
Munir A yang dikonfirmasi masalah tersebut , mengatakan kalau ada kasus dugaan
pelanggaraan Undang-Undang Perlindungan Anak, penangananya ada di Polrestro
Tangerang. Mengingat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ada di sana.
"Untuk Polsek unit PPA belum ada, silahkan ke Polrestro saja," ujar
Munir menyarankan. (man)
0 Comments