![]() |
Terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Foto: Istimewa) |
NET - Dua pelaku
pembunuh Enno Parihah dengan cangkul, terdakwa Rahmat Arifin,24, dan Imam Hapriyadi, 24, dituntut hukuman mati
oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (25/1//2017).
Tim JPU terdiri
atas Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, Aditi Tatu, SH, dan M. Ikbal
Hadjarati, SH menyebutkan perbuatan
kedua terdakwa Rahmat dan Imam membunuh
Enno dilakukan secara sadis. Hal ini menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga
korban. Tuntutan hukuman mati tersebut dengan pertimbangan keterangan kedua
terdakwa di ruang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Tim JPU tidak
melihat hal-hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. "Kami
tidak melihat ada hal-hal yang meringankan," ujar Jaksa Ikbal
Hadjarati.
Atas pertimbangan
tersebut, Tim JPU menuntut kedua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi
dijatuhi hukuman mati. Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara dan meyakinkan
melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal
285 KUHP tentang perkosaaan.
"Kami
berharap majelis hakim memutuskan dan menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinakn melakukan pembunuhan berencana disertai perkosaan dan
menjatuhi hukuman mati," ucap Ikbal di hadapan majelis hakim PN Tangerang.
Mendengar
tuntutan JPU, kedua terdakwa yang mengenakan peci dan rompi tahanan warna merah itu hanya tertunduk lesu.
Ketua Majelis
Hakim Muhammad Irfan, SH setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dilakukan
secara bergantian tersebut, memerintahkan kedua terdakwa untuk berunding dengan kuasa hukum mereka, Ubaidillah, SH terkait pembelaan.
Kedua terdakwa
kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan baik secara pribadi maupun
melalui kuasa hukum. "Saya minta pulpen dan bukunya," tutur terdakwa
Imam.
Aksi Imam membuat
geram keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka yang sempat gembira dengan
tuntutan yang dibacakan JPU, langsung menyoraki kedua terdakwa saat menjawab
akan mengajukan pembelaan secara pribadi.
Setelah
mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum dan terdakwa, Hakim Irfan menyebutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan
pada Rabu (1//2/2017) mendatang.
"Kami beri
waktu 1 minggu untuk menyusun pembelaan. Kalau mau dipersipkan secara tertulis silakan,
lewat kuasa hukum juga silahkan," ujar Irfan. (ril)
0 Comments