Terdakwa Bowen Alexander Tobias saat berbicara dengan penasihat hukumnya, Abel Marbun. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Bowen
Alexander Tobias alias Brother, 41, pengendali peredaran narkotika jenis sabu
seberat 13.777 gram atau 13,78 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang.
“Ya, benar terdakwa
Bowen dituntut hukuman penjara seumur hidup kemarin,” ujar Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ayanih, SH kepada TangerangNet.Com, Jumat (13/1/2017).
Jaksa Ayanih
mengatakan perbuatan terdakwa Bowen yakni mengendalikan peredaran dan penjualan
narkotika jenis sabu yang ketika itu Bowen ditahan di Blok A4 Kamar 6, Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Jalan Pahlawan No. 1, Bekasi. Perbuatan
terdakwa Bowen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2)
jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pebuatannya tersebut, terdakwa Bowen dituntut penjara seumur hidup.
Dalih Jaksa
Ayanih menuntut terdakwa Bowen penjara
seumur hidup karena ada bukti berupa sabu seberat 13,78 kilogram. Cara
peredarannya melibatkan orang lain baik yang
ada di dalam negeri maupun luar negeri. “Ini sindikat narkotika jaringan
internasional,” tutur Jaksa Ayanih.
Jaksa Ayanih
mengatakan terdakwa Bowen ditangkap di Lapas Bulak Kapal pada 4 Februari 2016
dan kamarnya petugas menyita 5 unit handphone. Dari Bulak Kapal terdakwa
mengendalikan jaringannya untuk mengedarkan narkotika dengan melibatkan Lim
Angie Sugianto, May Aldrin, dan Sri Lestari.
Cara mengedarkan
sabu tersebut, kata Jaksa Ayanih, dengan
mengelabui petugas berpura-pura bisnis water heater. Dalam bungkusan water
heater terdapat 2 bungkus sabu yang setelah ditimbang 13,78 kilogram.
Menurut Jaksa
Ayanih, sabu tersebut disita dari rumah kontrakan Lim Anggie Sugianto pada 8
Januari 2016 di Jalan Haji Cepe Almakmur Kebalen No. 13, Kelurahan Pinang,
Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Selain menyita dari Lim Anggie
Sudianto dan May Aldrin, petugas juga menyita barang bukti dari 14 buar water
heater yang masing-masing berisi dua bungkus sabu. Jumlah keseluruhan sabu
tersebut 13,78 kilogram.
Sedangkan Lim Anggie,
May Aldrin, dan Sri Lestari mendapat upah dari terdakwa Bowen sebesar Rp 50
juta bila barang tersebut laku terjual. Namun, sebelum barang terlarang
tersebut terjual ketiga sudah ditangkpa polisi.
Majelis hakimyang
diketuai oleh Serliwaty, SH setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa
Ayanih memberikan kesempatan kepada terdakwa Bowen dan penasihat hukumnya Abel
Marbun, SH untuk menyusun pembelaan. Atas
kesempatan tersebut, terdakwa Bowen akan menyusun sendiri pembelaan.
“Saya akan
menyusun pembelaan sendiri selain yang dibuat oleh penasihat hukum,” ujar Bowen
yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia itu.
Abel Marbun minta
kepada majelis hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.
“Ya, sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan minggu depan. Jangan
lewat satu minggu ya,” ucap Hakim Serliwaty. (ril)
0 Comments