Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Kejar Hasil Kejahatan Narkotika Sebagai Pencucian Uang

Budi Waseso dan Kiagus Ahmad Badarudin: tanda tangan  
kesepahaman antara BNN dan TPPU.
(Foto: Dade, TangerangNet.Com)  
NET - Maraknya kasus tindak pidana narkotika seiring dengan tingginya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkotika. Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas TPPU tersebut, dibuatkan nota kesepahaman.

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan PPATK oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Budi Waseso dan Kepala PPATK, Dr. Kiagus Ahmad Badaruddin, Rabu (11/1/2017).

Sementara itu, tujuan dari kerjasama ini yaitu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta TPPU dalam kaitannya antara tupoksi dan kewenangan dari kedua instansi. "BNN memandang  PPATK merupakan lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,"  ujar Budi Waseso yang akrab disapa  Buwas.

Penting bagi BNN, kata Buwas, untuk dapat bersinergi dengan PPATK dalam upaya penanganan tindak narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika. Tujuh hal pokok yang menjadi ruang lingkup dalam nota kesepahaman meliputi pertukaran informasi, penanganan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika serta TPPU, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sistem teknologi informasi oleh masing-masing instansi dalam rangka kerjasama.

Kepala BNN berharap setelah penandatangan nota kesepahaman dapat segera dilakukan tindak lanjut secara langsung berupa langkah-langkah teknis di antara BNN dengan PPATK.

Pentingnya pertukaran informasi dan dukungan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan narkotika yang dimiliki oleh para bandar. Dengan sinergi yang efektif dan efisien dalam TPPU hasil kejahatan Narkotika diharapkan pada akhirnya dapat memiskinkan para bandar  narkotika sehingga seluruh ruang geraknya dapat benar-benar dilumpuhkan, kata Buwas.  

“Sehingga perputaran aset atau keuangan yang selama ini menjadi penopang utama dalam kelangsungan kejahatan narkotika dapat dihentikan,” ujar Buwas menegaskan. (dade)

Post a Comment

0 Comments