Budi Waseso dan Kiagus Ahmad Badarudin: tanda tangan kesepahaman antara BNN dan TPPU. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET - Maraknya kasus tindak pidana narkotika seiring dengan tingginya
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkotika. Oleh
karena itu, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas TPPU tersebut,
dibuatkan nota kesepahaman.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama ini diperkuat dengan penandatanganan nota
kesepahaman antara BNN dan PPATK oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Budi Waseso
dan Kepala PPATK, Dr. Kiagus Ahmad Badaruddin, Rabu (11/1/2017).
Sementara itu, tujuan dari kerjasama ini yaitu dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta TPPU
dalam kaitannya antara tupoksi dan kewenangan dari kedua instansi. "BNN
memandang PPATK merupakan lembaga
sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang," ujar
Budi Waseso yang akrab disapa Buwas.
Penting bagi BNN, kata Buwas, untuk dapat bersinergi dengan PPATK dalam
upaya penanganan tindak narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika. Tujuh hal
pokok yang menjadi ruang lingkup dalam nota kesepahaman meliputi pertukaran
informasi, penanganan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika serta
TPPU, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan
dan pelatihan, serta pengembangan sistem teknologi informasi oleh masing-masing
instansi dalam rangka kerjasama.
Kepala BNN berharap setelah penandatangan nota kesepahaman dapat segera dilakukan
tindak lanjut secara langsung berupa langkah-langkah teknis di antara BNN
dengan PPATK.
Pentingnya pertukaran informasi dan dukungan penelusuran aset dan harta
kekayaan hasil kejahatan narkotika yang dimiliki oleh para bandar. Dengan
sinergi yang efektif dan efisien dalam TPPU hasil kejahatan Narkotika
diharapkan pada akhirnya dapat memiskinkan para bandar narkotika sehingga seluruh ruang geraknya
dapat benar-benar dilumpuhkan, kata Buwas.
“Sehingga perputaran aset atau keuangan yang selama ini menjadi penopang
utama dalam kelangsungan kejahatan narkotika dapat dihentikan,” ujar Buwas menegaskan.
(dade)
0 Comments