Suyanto dan Kompol Suyono (Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota): memajukan PDAM Tirta Benteng. (Foto: Dok. PDAM Tirta Benteng) |
NET - Setelah Suyanto dipecat Walikota
Tangerang dari Jabatan Direktur PDAM Tirta Benteng Kota
akan mengambil langkah hukum yakni akan melakukan gugatan. “Saya mendukung
langkah hukum yang akan ditempuh oleh Pak Suyanto,” ujar Muhammed Zaky Ramli
kepada TangerangNet.Com, Rabu (21/12/2016) malam.
Zaky Ramli yang dikenal sebagai tokoh pemuda tersebut mengatakan
pemberhentian seorang direktur dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus
mempunyai alasan yang kuat. Sebab, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng
(PDAM TB) melalui porses yang cukup
panjang yakni mulai seleksi pendaftaran sampai uji kelayakan.
“Untuk bisa menjadi direksi harus punya keahlian khusus dibidang
pengelolaan air. Kalau memang Pak Suyanto diberhentikan sebelum waktunya, tentu
ada kesalahan besar. Saya ingin tanya kesalahan besar yang dilakukan oleh Pak
Suyanto itu apa,” uap Zaky keheranan.
Sejak Suyanto diberhentikan dari jabatan Direktur PDAM Tirta Benteng, muncul pandangan pro dan kontra dari beberapa
kalangan masyarakat di wilayah itu pun, terus bergulir. Salah satu isu yang
paling santer terdengar adalah akan
adanya langkah gugatan dari Suyanto terhadap keputusan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah tersebut.
"Bisa saja saya lakukan gugatan, karena itu kan hak seluruh warga
negara," ungkap Suyanto, yang telah diberhentikan dari jabatan Direktur
PDAM Tirta Benteng tertanggal 16 Desember 2016.
Kendati demikian, kepastian hal itu belum mau diungkapkan secara gamblang
oleh Suyanto. Terpenting, Suyanto hanya meminta agar disampaikan permohonan
maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi para pelanggan
PDAM TB, bila selama dirinya memimpin perusahaan tersebut masih terdapat
kekurangan dan ketidakmaksimalan pelayanan.
"Niat saya memang dari awal adalah untuk bekerja dan memajukan PDAM
ini. Alhamdulillah, PAD (Pendapatan Asli
Daerah-red) meningkat dari sebelumnya, kontrak kerjasama dengan PT Moya juga
sudah jalan, serta juga adanya upaya sambungan pipa baru. Saya secara pribadi
minta maaf kepada masyarakat, khususnya para pelanggan, atas pelayanan yang
masih kurang maksimal," tutur Suyanto.
Terpisah, Ketua LSM Lembaga Pembela Hak Indonesia, Akhwil, justru mencium
adanya aroma ketidakberesan dalam keputusan pemecatan tersebut. Pasalnya, dia
berkeyakinan bahwa keputusan pemberhentian itu, patut diduga tidak sesuai
dengan aturan Kemendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Oleh karena itu, kata Akhwil, pihaknya mendorong agar yang bersangkutan
dapat menggugat keputusan itu ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
"Harus diklarifikasi dulu kepada H. Tatang Sutisna, selaku ketua dewan
pengawas PDAM TB, apa dasarnya mengajukan usulan pemberhentian Direktur PDAM
TB. Kalau dia memang menggunakan alasan kinerja, seharusnya dilakukan dulu
audit investigasi. Dan itu, harus melalui tahapan seperti ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan seterusnya, dan tidak bisa
serta merta. Justru, kinerja dia (H. Tatang Sutisna-red) yang harus
dipertanyakan," tegasnya.
Namun hingga kini masih belum ada penjelasan resmi dari pihak Dewan
Pengawas PDAM TB Kota Tangerang, terkait dengan persoalan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Suyanto resmi dilantik oleh Walikota Tangerang Arief
R Wismansyah pada Jumat 7 November 2014 lalu. Mantan direktur PDAM Dharma Ayu
Kabupaten Indramayu ini terpilih dari hasil fit and proper test (uji
kelayakan-red) Universitas Indonesia
(UI) dan hasil kajian reorganisasi PDAM TB sesuai dengan Permendagri Nomor 2
Tahun 2007.
Dan, di tengah perjalanan karirnya memimpin PDAM TB, Suyanto dilengserkan
oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, lantaran dinilai tak dapat melaksanakan
capaian dengan baik.
Dalam apel pada Senin (19/12/2016) kemarin, Walikota Arief juga telah
melantik M. Ali Mu'in sebagai plt Direktur PDAM TB Kota Tangerang saat ini.
"Sebagaimana diketahui, Jumat lalu saya sebagai walikota telah
memberhentikan jabatan Direktur PDAM kota Tangerang. Hal ini dikarenakan
kinerja dan capaian-capaian yang belum terwujud. Maka hari ini, saya umumkan
plt Direktur yang baru, beliau mempunyai tugas dan kewenangan penuh dalam
menjalankan fungsi perusahaan daerah," ungkap Walikota Arief. (*/ril)
0 Comments