![]() |
Wahidin Halim: KPK harus transparan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNet.Com) |
NET – Calon
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam waktu dekat ini akan mendatangi kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menemui Ketua KPK Augs
Rahardjo. Kedatangan Wahidin Halim ke KPK untuk menanyakan siapakah calon
Gubernur Banten terduga tindak pidana korupsi yang dimaksud Agus Rahardjo.
“Betul, dalam
waktu dekat ini Pak Wahidin Halim akan datang ke kantor KPK,” ujar Ramdan
Alamsyah, SH kepada wartawan, Rabu (7/12/2016) malam.
Ramdan Alamsyah
adalah Ketua Tim Hukum Wahidin Halim dalam pencalonan sebagai Gubernur Banten.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017, Wahidin yang akrab disapa
WH tersebut berpasangan dengan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten.
Menurut Ramdan,
rencana kedatangan WH ke kantor KPK tersebut sehubungan dengan pernyataan Ketua
KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu yang menyebutkan salah seorang calon
Gubernur Banten terduga kasus tindak pidana korupsi pada Pilkada 2011. “Calon
Gubernur Banten itu ada dua yakni Pak Wahidin Halim dan Pak Rano Karno. Kita minta
agar KPK membuka siapa yang sebenarnya calon Gubernur Banten terduga korupsi,”
ungkap Ramdan yang selama ini banyak menangani kasus artis.
Adanya pernyataan
Ketua KPK tersebut, kata Ramdan, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat
siapa sebenarnya calon Gubernur Banten terduga tindak pidana korupsi. “Pak Agus
Rahardjo sebagai Ketua KPK jangan menimbulkan keresahan di kalangan pemilih.
Pak Agus tidak boleh berkelit terduga yang kemudian menjadi tersangka baru
dibuka setelah Pilkada selesai. Sekarang ini zaman transparan sehingga dalam
pemilihan nanti jangan sampai warga seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Buka
saja dari sekarang,” pinta Ramdan yang pernah menjadi penasihat hukum artis penyanyi
Reza Artamevia.
Kalau Agus
Rahardjo berkelit seseorang menjadi kepala daerah tidak boleh dijadikan tersangka, kata Ramdan,
sudah tidak bisa dijadikan alasan. Sudah banyak contoh kepala daerah menjadi
tersangka yakni Atty Suharty, calon Walikota Cimahi, Jawa Barat. Bahkan Atty
ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Kemudian Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok calon Gubernur DKI Jakarta dijadikan
tersangka oleh Polri karena diduga melakukan penodaan agama. Yang terakhir
dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya yakni Ahmad Dhani, calon Wakiil
Bupati Bekasi. Dhani oleh polisi dituding ikut melakukan kegiatan tindakan
makar.
“Jadi, tidak ada
alasan lagi bagi KPK untuk menunda-nunda calon Gubernur Banten menjadi tersangka,”
ucap Ramdan.
Sebelumnya, Agus
Rahardjo secara berturut-turut di Serang dan Kota Tangerang menyebutkan salah
seorang calon Gubernur Banten ada yang terduga tindak pidana korupsi. Waktu di
Kota Tangerang disebutkan Agus Rahardjo sesuai menjadi nara sumber pada acara
Tanwir I Pimpinan Pemuda Muhammadiyah. (ril)
0 Comments