Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wakil Bupati Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Ferry Reynaldi (kanan) perlihatkan bukti.
(Foto: Istimewa)  
NET - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terkait pemanfaatan jabatan untuk pemenangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Laporan disampaikan oleh tim advokasi calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ferry Reynaldi.

Dengan membawa bukti-bukti, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dinilai menyalahgunakan jabatannya pada saat ikut kampanye bersama relawan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief di Kecamatan Wanasalam, tepatnya di rumah tokoh masyarakat, Ade Awaludin.

"Ade Sumardi foto bersama Embay Mulya Syarief dengan pose salam dua jari. Acara itu dihadiri oleh masyarakat yang mendukung Rano-Embay,"  tutur Ferry Reynaldi, Jumat (23/12/2016).

Ferry menjelaskan pada kapasitasnya sebagai pejabat daerah atau kepala daerah, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi harusnya cuti terlebih dahulu jika ingin terlibat dalam kampanye.

"Ini dilakukan pada hari Jumat. Artinya, pada hari kerja dan informasinya yang bersangkutan belum cuti," tutur Ferry.

Ferry  menilai Ade Sumardi telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70-71 dan PKPU nomor 12 tahun 2016 pasal 61, 61A dan 67 ayat 1.

Diketahui, laporan terhadap Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi telah diterima oleh Bawaslu Banten dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor: 66/ LP/ PIL-GBW/ XII/ 2016. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments