Ferry Reynaldi (kanan) perlihatkan bukti. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten
terkait pemanfaatan jabatan untuk pemenangan calon Gubernur-Wakil Gubernur
Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Laporan disampaikan oleh tim advokasi calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten
nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ferry Reynaldi.
Dengan membawa bukti-bukti, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dinilai
menyalahgunakan jabatannya pada saat ikut kampanye bersama relawan pasangan
calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya
Syarief di Kecamatan Wanasalam, tepatnya di rumah tokoh masyarakat, Ade
Awaludin.
"Ade Sumardi foto bersama Embay Mulya Syarief dengan pose salam dua
jari. Acara itu dihadiri oleh masyarakat yang mendukung Rano-Embay," tutur Ferry Reynaldi, Jumat (23/12/2016).
Ferry menjelaskan pada kapasitasnya sebagai pejabat daerah atau kepala
daerah, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi harusnya cuti terlebih dahulu jika ingin
terlibat dalam kampanye.
"Ini dilakukan pada hari Jumat. Artinya, pada hari kerja dan
informasinya yang bersangkutan belum cuti," tutur Ferry.
Ferry menilai Ade Sumardi telah
melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70-71 dan PKPU nomor 12 tahun
2016 pasal 61, 61A dan 67 ayat 1.
Diketahui, laporan terhadap Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi telah diterima
oleh Bawaslu Banten dengan tanda bukti penerimaan laporan bernomor: 66/ LP/
PIL-GBW/ XII/ 2016. (*/ril)
0 Comments