![]() |
Agus Surpriyatna menyaksikan penyerahan laporan dana kampanye yang diterima petugas KPU Banten. (Foto: Istimewa) |
NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriyatna memberikan
apresiasi terhadap Tim Kampanye dua pasangan
Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1
Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) dan nomor urut 2 Rano Karno-Embay
Mulya Syarif. Hal ini disampaikan Agus setelah kedua tim kampanye menyerahkan
laporan dana kampanye tahap dua di kantor KPU Banten, Serang, Selasa
(20/12/2016).
Agus menyebutkan KPU Banten menerima Laporan Awal Dana Kampanye pada 24
Oktober 2016 dari pasangan WH-Andika sebesar
Rp 325 juta, sedangkan pasangan Rano-Embay sebesar Rp 75 juta. Pada 20 Desember
2016 ini, KPU menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari
pasangan WH-Andika sebesar Rp 2,075 miliar dan dari pasangan Rano-Embay Rp 1,67
miliar.
Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor
13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau
Walikota dan Wakil Walikota, kata Agus, KPU menerima laporan tersebut.
“Setelah diterima KPU akan diaudit oleh akuntan publik,” tutur Agus.
Agus menyebutkan sesuai pasal 18
ayat (4) pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai
sejak pembukaan Rekening. “KPU akan menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) dari kedua pasangan calon pada 11 Februari 2017 saat masa
kampanye berakhir. Nah, kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jangan
lupa pada tanggal tersebut untuk menyerahkan LPPDK,” ujar Agus mengingatkan.
(ril)
0 Comments