![]() |
Letkol Infantri Agus Bhakti: menengok istri. (Foto: Dade, TangerangNet.Com) |
NET - Terkait peristiwa yang menimpa anggota Yonif Para Raider 433 Kostrad
atas nama Praka Irham Jaya, yang dikeroyok oleh 18 orang pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kepala Penerangan
(Kapen) Kostrad Letkol Inf Agus Bhakti
menerangkan dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut.
Benar bahwa pada 25 Desember 2016 pukul 23.00 WIT (Wakut Indonesia Tengah) terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan
oleh 18 orang pemuda terhadap anggota Kostrad
terhadap Praka Irham Jaya (Prajurit Yonif Para Raider 433 Kostrad) di
Dusun Moris, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
"Keberadaan Praka Irham di tempat tersebut adalah dalam rangka
menengok isteri yang baru selesai melahirkan dan atas seijin Dansat (Komandan
Satuan-red)," ujar Agus Bhakti kepada wartawan di Jakarta,
Senin (26/12//2016).
Saat itu, di dekat rumah mertuanya, Praka Irham memergoki adanya sekelompok
pemuda yang diduga mabuk pesta minuman beralkohol dan berteriak-teriak sehingga
mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang istirahat. Praka Irham selanjutnya
menegur agar mereka agar membubarkan
diri dan tidak berbuat onar.
"Karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol, sekelompok pemuda
yang ditegur ini menolak nasehat dan larangan dari Praka Irham. Mereka malah
mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga Praka Irhan menghalau mereka dan
mengamankan salah satu dari kelompok pemuda tersebut yaitu Alpan Pausi untuk dipulangkan ke rumah orang
tuanya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Agus Bhakti, sepulang mengembalikan Alpan dari rumah orang tuanya, sekitar 1 Km
dari rumah tersebut, Praka Irham dihadang oleh 18 orang tidak dikenal yang diduga
kelompok teman minum Alpan. Praka Irham
dianiaya oleh 18 pemuda tersebut sehingga mengalami luka bengkak dan lecet pada
bagian dahi, luka terbuka pada pelipis kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka
lecet lengan atas tangan kiri dan tangan kanan.
Setelah menerima perawatan di Rumah Sakit Sawerigading Palopo, saat ini Praka Irham
dalam kondisi sadar dan dapat berkomunikasi seperti biasa. "Tindakan yang
dilakukan oleh Praka Irham merupakan wujud kepedulian dalam memberikan rasa
aman serta senantiasa menjadi pelopor dalam usaha-usaha membantu mengatasi
kesulitan masyarakat di sekelilingnya, sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah
Prajurit dan 8 Wajib TNI," ujar Agus.
Tindak lanjut dari kasus ini, kata Agus, ditangani oleh Polres Luwu melalui proses
hukum terhadap pelaku dan sudah ada yang
diminta keterangan seteralah tertangkap
dan upaya pencarian terhadap pelaku lainnya. (dade)
0 Comments