![]() |
Ranta Soeharta saat tiba di kantor Bawaslu: beri contoh. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda)
Banten Ranta Soeharta pada Selasa (1/11/2016) di kantor Bawaslu, Kota
Serang. Pemeriksaan Ranta untuk diklarifikasi atas tindak lanjut laporan yang
diterima Bawaslu.
Sekda Banten Ranta Soeharta
diduga mengampanyekan calon Gubernur Banten
petahana nomor urut 2 Rano Karno yang berpasangan dengan Embay Mulya Syarief
saat berpose bersama belasan Kepala Satuan Kerja Perangjat Daerah (SKPD) dengan
mengacungkan salam 2 jari. Padahal, pada saat itu bertepatan dengan program
atau kegiatan Pemerintah Provinsi Banten.
Ranta Soeharto saat tiba di
Kantor Bawaslu Banten pukul 13.00 WIB, langsung memasuki ruang transit dan
kemudian masuk ke ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Usai diperiksa,
Sekda Banten mengatakan kedatanagannya
untuk memenuhi panggilan yang diterima pada Senin, (31/10/2016) terkait foto
salam 2 jari yang beredar di medsos.
“Memenuhi kemaren yang di
sosmed, saya sendiri tidak tahu. Saya sebagai Sekda harus memberikan contoh
yang baik,” ujar Sekda Ranta kepada wartawan.
Sekda mengaku tidak ada maksud
untuk mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Rano-Mulya. “Bapak lihat nanti
ada sepuluh foto yang berbeda. Artinya, tidak ada untuk kampanye. Kalau maksud
untuk kampanye begini tanggal 28 (Oktober-red) dan itu belum kampanye kan,”
ucap Ranta berdalih.
Ranta menyebutkan ada yang dua
jari, ada yang jempol, ada yang kepalan saja. “Itu tanggal 27 (Oktober-re). Ada
sanksinya PP 10, ada sanksi kategori berat, ringan,” katanya.
Jika terbukti mengampanyekan,
Ranta Soeharta mengaku menanggung konsekuensinya mendapat sanksi. “Oh saya
siap,” tutur Ranta.
Sementara itu, Ketua Bawaslu
Banten Pramono U. Tantowi mengatakan memang ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Di mana para
pejabat struktural itu dengan memerlihatkan tanda jari yang mengindikasikan
pasangan kelompok itu.
“Kita mulai hari ini meminta
keterangan beberapa pihak yang diduga hadir pada kegiatan itu. Dari pemeriksaan
ini, kita punya keterangan yang lebih lengkap, mengambil kesimpulan pelanggaran seperti apa yang dilakukan,”
pungkas Pramono.
Sebelumnya Tim Advokasi calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Banten Wahidin
Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) nomor urut 1 mendatangi Sekretariat Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Sabtu (29/10/2016). Kedatangan mereka untuk
melaporkan petahana, Rano Karno dan sejumlah Kepala SKPD Banten yang diterima
salah satu staf Bawaslu.
Tim Advokasi WH-Andika Ferry
Renaldy mengungkapkan laporan yang diserahkan kepada Bawaslu atas dugaan
pemanfaatan kegiatan Pemerintah Provinsi Banten dilakukan oleh calon petahana
Rano Karno. Dalam foto tersebut terlihat, Rano Karno beserta istri, Dewi, dan
para Kepala SKPD Banten.
“Kami melaporkan petahana Rano Karno dan hampir seluruh Kepala
SKPD Banten, Pak Sekda Ranta Soeharta.
Laporan dengan bukti foto dalam kontek salam dua jari sebagai tagline calon
petahana. Dalam foto sangat jelas, Rano Karno sudah ditetapkan sebagai calon
gubernur dan juga mendapat nomor urut
2,” kata Ferry usai melapor. (*/ril)
0 Comments