Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Permudah Pelayanan Para Wajib Pajak

Walikota Tangerang Arief  R. Wismansyah saat mengecek
kesiapan pelayanan pajak oleh petugas.
(Foto: Pemerintah Kota Tangerang)  
DALAM rangka memudahkan dan meningkatkan  pelayanan terhadap masyarakatnya dan menyukseskan program Kota Tangerang sebagai kota yang smart city seperti yang terkonsep di dalam Tangerang Live, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, selain memasang Tipping Box di area parkir di beberapa perusahaan di daerahnya, juga memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui pelayanan pajak Online.

"Tahun ini, kami targetkan 40 unit Tipping Box yang harus sudah dipasang di area parkir yang tersebar di Kota Tangerang," ujar Muhammad Arfan, Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan lainnya pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Banten.

Tujuannya, kata Arfan, tidak lain intuk membantu memonitor setiap kendaraan yang masuk ke areal tersebut. “Jadi tanpa harus datang ke lokasi, kami sudah bisa mebgatahui  berapa jumlah dan siapa yang masuk ke areal parkir itu melalui alat monitor yang ada di kantor DPKD Kota Tangerang, " kata Arfan sambil  menunjukkan alat monitor yang terpampang di ruangan staf Dinas DPKAD.

Dan dengan dipasangnya Tipping Box di setiap  pintu parkir perusahaan yang tersebar di Kota Tangerang, termasuk Bandara Soekarno Hata, kata Arfan, selain untuk mengetahui besaran pajak yang harus di setorkan oleh perusahaan itu ke DPKAD Kota Tangerang, juga untuk meningkatkan keamanan di Kota yang berjuluk Ahlakul Kharimah. Mengingat keberadaan Tipping Box juga dilengkapi dengan CCTV.

Ke depannya, lanjut Arfan, jumlah Tipping Box penyebarannya akan di tingkatkan, yaitu dari 40 menjadi 100 unit. “Pada tahun 2017 nanti, kami targetkan pemasangan Tipping Box  perusahaan di Kota Tangerang ini akan menjadi 100 unit," tutur  Arfan.

Para wajib pajak pun yang akan membayarkan pajaknya, kata dia, tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor DPKAD. Mereka cukup membayar melalui pelayanan pajak daerah Online. "Sistem ini akan lebih efektif dan efisien, karena para wajib pajak bisa membayar pajaknya dari mana saja. Asalkan, mereka terhubung dengan internet," ucap  Arfan.

Dan melalui sistem ini, kata dia, para wajib pajak  cukup klik e-sptpd.tangerangkota.go.id. Kemudian mereka tinggal memasukkan user id sama passwordnya. Sehingga bisa langsung menginput omzet sekaligus mengetahui besaran pajak daerah yang harus di bayarnya melalui BJB atau ATM BJB. " lsisten online ini bisa melayani para wajib pajak yang bergerak dibidang perhotelan, restoran, hiburan dan parkir," kata dia.

Sistem pelayanan pajak Online itu juga mendapat sambutan baik  dari para pelaku usaha. Salah satunya Ibrohim warga Tangerang kota. " Kami sangat mendukung, karena sistem tersebut cukup membantu, sehingga kami tidak perlu repot-repot lagi untuk antre membayar pajak di loket kantor DPKAD," kata dia.

Adapun target perolehan pajak daerah pada tahun 2016 ini mencapai Rp 536,5 Milyar dengan rincian Restoran sebesar Rp 210 Milyar, Parkir Rp 45 Milyar, Hiburan Rp 18 Milyar, Reklame Rp 26 Milyar, PPJU Rp 177 Milyar dan Parkir Swasta Rp 55 Milyar serta Air Tanah Rp 5,5 Milyar. (Adv)

Post a Comment

0 Comments