![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat mengecek kesiapan pelayanan pajak oleh petugas. (Foto: Pemerintah Kota Tangerang) |
DALAM rangka memudahkan
dan meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakatnya dan menyukseskan program Kota Tangerang sebagai kota yang smart
city seperti yang terkonsep di dalam Tangerang Live, Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah (DPKD) Kota Tangerang, selain memasang Tipping Box di area parkir di
beberapa perusahaan di daerahnya, juga memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui
pelayanan pajak Online.
"Tahun ini,
kami targetkan 40 unit Tipping Box yang harus sudah dipasang di area parkir
yang tersebar di Kota Tangerang," ujar Muhammad Arfan, Kabid Pajak Daerah
dan Pendapatan lainnya pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
Kota Tangerang, Banten.
Tujuannya, kata
Arfan, tidak lain intuk membantu memonitor setiap kendaraan yang masuk ke areal
tersebut. “Jadi tanpa harus datang ke lokasi, kami sudah bisa mebgatahui berapa jumlah dan siapa yang masuk ke areal
parkir itu melalui alat monitor yang ada di kantor DPKD Kota Tangerang, "
kata Arfan sambil menunjukkan alat
monitor yang terpampang di ruangan staf Dinas DPKAD.
Dan dengan
dipasangnya Tipping Box di setiap pintu
parkir perusahaan yang tersebar di Kota Tangerang, termasuk Bandara Soekarno
Hata, kata Arfan, selain untuk mengetahui besaran pajak yang harus di setorkan
oleh perusahaan itu ke DPKAD Kota Tangerang, juga untuk meningkatkan keamanan
di Kota yang berjuluk Ahlakul Kharimah. Mengingat keberadaan Tipping Box juga
dilengkapi dengan CCTV.
Ke depannya,
lanjut Arfan, jumlah Tipping Box penyebarannya akan di tingkatkan, yaitu dari
40 menjadi 100 unit. “Pada tahun 2017 nanti, kami targetkan pemasangan Tipping
Box perusahaan di Kota Tangerang ini
akan menjadi 100 unit," tutur
Arfan.
Para wajib pajak pun
yang akan membayarkan pajaknya, kata dia, tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke
Kantor DPKAD. Mereka cukup membayar melalui pelayanan pajak daerah Online.
"Sistem ini akan lebih efektif dan efisien, karena para wajib pajak bisa
membayar pajaknya dari mana saja. Asalkan, mereka terhubung dengan
internet," ucap Arfan.
Dan melalui
sistem ini, kata dia, para wajib pajak
cukup klik e-sptpd.tangerangkota.go.id. Kemudian mereka tinggal
memasukkan user id sama passwordnya. Sehingga bisa langsung menginput omzet
sekaligus mengetahui besaran pajak daerah yang harus di bayarnya melalui BJB
atau ATM BJB. " lsisten online ini bisa melayani para wajib pajak yang
bergerak dibidang perhotelan, restoran, hiburan dan parkir," kata dia.
Sistem pelayanan
pajak Online itu juga mendapat sambutan baik
dari para pelaku usaha. Salah satunya Ibrohim warga Tangerang kota.
" Kami sangat mendukung, karena sistem tersebut cukup membantu, sehingga
kami tidak perlu repot-repot lagi untuk antre membayar pajak di loket kantor
DPKAD," kata dia.
Adapun target
perolehan pajak daerah pada tahun 2016 ini mencapai Rp 536,5 Milyar dengan
rincian Restoran sebesar Rp 210 Milyar, Parkir Rp 45 Milyar, Hiburan Rp 18
Milyar, Reklame Rp 26 Milyar, PPJU Rp 177 Milyar dan Parkir Swasta Rp 55 Milyar
serta Air Tanah Rp 5,5 Milyar. (Adv)
0 Comments