Bilboard setelah dibersihkan dari gambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur WH-Andika di Cikokol. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Tangerang dinilai tidak menjalankan tugas secara netral
terutama dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Banten 2017. Hal ini terlihat dari sejumlah jalan protokol
masih berdiri kokoh APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rano-Mulya.
“Saya berharap komisioner
Panwaslu Kota Tangerang bertindak profesional dan sesuai dengan peraturan. Kami
sudah punya catatan, Panwaslu cenderung tidak netral dalam menjalankan tugas.
Nah, ketemu lagi ada APK tidak jauh dari kantornya, tapi mereka bisa tidak
tahu,” ujar Ismail Fahmi, tim hukum WH Center.
Dari pemantau TangerangNET.Com sampai
Selasa (1/11/2016) terdapat bilboard (media luar ruang) APK di Jalan Sudirman, Cikokol, dan di Jalan Daan
Mogot, Batuceper, bergambar Rano-Mulya. Sementara bilboard bergambar pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy
(WH-Andika) sudah ditertibkan.
Bahkan di Jalan Sudirman bilboard
berjarak sekitar 300 meter antara
pasangan WH-Andika dengan Rano-Mulya. Namun, bilborad WH-Andika langsung
diturunkan sejak pekan lalu. “Iya, Pak gambar WH-Andika diturunkan tapi milik
Rano-Mulya tidak diturunkan. Saya heran,” ujar Maidi, pengojek yang mangkal di
depan Mal Tangcity.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang
Agus Muslim ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu kalau ada APK
yang masih terpasang. “Penertiban APK sudah dilaksanakan minggu lalu dan di kawasan
Batuceper sudah habis Bang. Tinggal Neglasari yang belum beres semua Bang,”
tutur Agus melalui WhatsApp.
Ketika disampaikan bahwa APK di
Jalan Sudirman masih ada, Agus justru balik tertanya, “Sebelah mana Bang?”
Agus mengaku akan mengecek APK
yang ada di Jalan Sudirman. “Entar, saya cek Bang sekalian pulang. Lagi rapat dulu,
persiapan peleno besok,” ujar Agus berjanji.
Gambar di atas masih tetap terpasang di Cikokol. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Di tempat terpisah, Ketua
Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Tangerang Sanusi mengatakan imbauan untuk
menurunkan APK sudah disampaikan pada 26 Okotber 2016. “Agar pasangan calon dan Panwaslu menertibkan
APK yang tidak di titik pemasangan sudah ditetapkan,” ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan pemasangan
APK untuk pasangan calon silahkan dipasang sesuai dengan ketentuan yang sudah
digariskan. APK yang dipasang untuk
ukuran baliho atau bilboard sebanyak 7 buah setiap kota dan kabupaten, 30 buah
umbul setiap kecamatan, dan 3 spanduk setiap kelurahan. (ril)
0 Comments