Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edarkan Narkotika Lewat Dubur, Terjadi Pendarahan Terdakwa Sempoyongan

Ketiga terdakwa Sudirman, Johan Yusuf, dan Saut Abeng
usai sidang berbincang dengan Jaksa Faiq Nurfikri.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET  - Dua dari tiga terdakwa pengedar narkotika  menyesali perbuatan terburuk yang menyimpan sabu dalam perut yang dimasukkan lewat dubur. “Saya sekarang menyesal karena saat mengeluarkan dari perut terjadi pendarahan, Pak Hakim,” ujar terdakwa Sudirman di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (28/11/2016.

Terdakwa Sudirman mengungkapkan hal tersebut di hadapan majelis hakim yang diketaui Sucipto, SH dengan hakim anggota Indra Cahya, SH MH dan Serliwaty, SH MH dalam sidang pengedar narkotika  jenis sabu. Pada sidang tersebut menjadi terdakwa Sudirman, Johan Yusuf, dan Saut Abeng.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, SH MH karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Jaksa Faiq menyebutkan terdakwa Sudirman dan Johan ditangkap pada 5 Mei 2016 di Bandara Soekarno Hatta karena membawa narkotika dalam bentuk kapasul yang disimpan dalam perut.

Saat mengeluarkan narkotika yang telah dikemas dalam bentuk kapsul, kata Sudirman, terjadi pendarahan. Akibatnya banyak darah yang ke luar saat mengeluarkan narkoitka dalam kapsul dari perut tersebut, membuat sempoyongan.

“Saat terjadi pendarahan sempat pandangan saya menjadi gelap. Terus, saya pun sempoyongan. Saya takut kapsul yang berisi narkotika itu pecah,” ucap Sudirman.

Hakim Sucipto langsung menanyakan kepada terdakwa Sudirman, “Kalau pecah bagaimana?”
Kalau pecah kapsul yang berisi narkotika itu, kata Sudirman, bisa berbahaya. “Kalau pecah, narkotika bereraksi dan saya bisa meninggal dunia. Syukur tidak pecah,” tutur Sudirman.

Kenakatan Sudirman menyimpan narkotika dalam perut, karena mendapat upah dari Fauzan (kini buron) sebesar Rp 10 jta. “Waktu berangkat dari Palembang ke Jakarta,  belum dibayar seluruhnya. Kalau barang sudah diserahkan baru akan dibayar lunas,” ungkap Sudirman.

Pengalaman yang sama pun dialami oleh Johan Yusuf. Ketika berangkat dari Palembang Sudirman bersama Johan Yusuf dan Fauzan (buron). “Saya membawa narkotika dengan cara ini sudah yang ketiga kalinya. Saya sekarang kapok dan tidak mau mengulangi lagi,” ujar Johan.

Jaksa Faiq Nurfiqri menyebutkan dari ketiga terdakwa  Sudirman, Johan, dan Abeng petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Sedangkan terdakwa  Saut Abeng ditangkap adalah hasil pengembangan setelah Sudirman dan Johan ditangkap.

Atas perbuatan ketiiga terdakwa Sudirman, Johan, dan Saut, Jaksa Faiq Nurfikri menjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 113 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Republik Indoensia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman tertinggi hukuman penjara seumur hidup.

Setelah mendengar keterangan ketiga terdakwa, Hakim Sucipto memerintahkan Jaksa Faiq untuk mengajukan tuntutan. “Saya minta waktu satu minggu Pak Hakim,” ucap Jaksa Faiq.

Sidang pun ditunda selama sepekan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Faiq. Ketiga terdakwa dalam sidang tersebut didampingi penasihat hukum Nungkat Damanik, SH.(ril)

Post a Comment

0 Comments