Ketiga terdakwa Sudirman, Johan Yusuf, dan Saut Abeng usai sidang berbincang dengan Jaksa Faiq Nurfikri. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Dua dari tiga terdakwa pengedar narkotika menyesali perbuatan terburuk yang menyimpan
sabu dalam perut yang dimasukkan lewat dubur. “Saya sekarang menyesal karena
saat mengeluarkan dari perut terjadi pendarahan, Pak Hakim,” ujar terdakwa
Sudirman di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (28/11/2016.
Terdakwa Sudirman
mengungkapkan hal tersebut di hadapan majelis hakim yang diketaui Sucipto, SH
dengan hakim anggota Indra Cahya, SH MH dan Serliwaty, SH MH dalam sidang
pengedar narkotika jenis sabu. Pada
sidang tersebut menjadi terdakwa Sudirman, Johan Yusuf, dan Saut Abeng.
Ketiga terdakwa diajukan
ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, SH MH karena
kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Jaksa Faiq menyebutkan terdakwa
Sudirman dan Johan ditangkap pada 5 Mei 2016 di Bandara Soekarno Hatta karena
membawa narkotika dalam bentuk kapasul yang disimpan dalam perut.
Saat mengeluarkan narkotika yang telah dikemas
dalam bentuk kapsul, kata Sudirman, terjadi pendarahan. Akibatnya banyak darah
yang ke luar saat mengeluarkan narkoitka dalam kapsul dari perut tersebut,
membuat sempoyongan.
“Saat terjadi
pendarahan sempat pandangan saya menjadi gelap. Terus, saya pun sempoyongan.
Saya takut kapsul yang berisi narkotika itu pecah,” ucap Sudirman.
Hakim Sucipto
langsung menanyakan kepada terdakwa Sudirman, “Kalau pecah bagaimana?”
Kalau pecah
kapsul yang berisi narkotika itu, kata Sudirman, bisa berbahaya. “Kalau pecah,
narkotika bereraksi dan saya bisa meninggal dunia. Syukur tidak pecah,” tutur
Sudirman.
Kenakatan
Sudirman menyimpan narkotika dalam perut, karena mendapat upah dari Fauzan
(kini buron) sebesar Rp 10 jta. “Waktu berangkat dari Palembang ke Jakarta, belum dibayar seluruhnya. Kalau barang sudah
diserahkan baru akan dibayar lunas,” ungkap Sudirman.
Pengalaman yang
sama pun dialami oleh Johan Yusuf. Ketika berangkat dari Palembang Sudirman
bersama Johan Yusuf dan Fauzan (buron). “Saya membawa narkotika dengan cara ini
sudah yang ketiga kalinya. Saya sekarang kapok dan tidak mau mengulangi lagi,”
ujar Johan.
Jaksa Faiq
Nurfiqri menyebutkan dari ketiga terdakwa Sudirman, Johan, dan Abeng petugas menyita
narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Sedangkan terdakwa Saut Abeng ditangkap adalah hasil pengembangan
setelah Sudirman dan Johan ditangkap.
Atas perbuatan
ketiiga terdakwa Sudirman, Johan, dan Saut, Jaksa Faiq Nurfikri menjerat dengan
pasal 114 ayat (2) dan 113 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Republik
Indoensia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman tertinggi hukuman
penjara seumur hidup.
Setelah mendengar
keterangan ketiga terdakwa, Hakim Sucipto memerintahkan Jaksa Faiq untuk
mengajukan tuntutan. “Saya minta waktu satu minggu Pak Hakim,” ucap Jaksa Faiq.
Sidang pun ditunda
selama sepekan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Faiq. Ketiga terdakwa dalam
sidang tersebut didampingi penasihat hukum Nungkat Damanik, SH.(ril)
0 Comments