Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LPA Imbau, Anak Jangan Dilibatkan Dalam Kampanye Pilkada

Hari pertama kampanye pada Pilkada Banten 2017, anak-
anak  belum punya hak pilih dilibatkan secara sengaja.
(Foto: Istimewa)  
NET – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat, tim kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017  untuk tidak mengikutsertakan anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye, politik praktis, maupun hal-hal yg berkenaan dengan kegiatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Ketua LPA Kota Tangerang  Ahmad Muhaemin kepada wartawan, Jumat (28/10/2016) menyebutkan da beberapa peraturan yang dapat digunakan sebagai acuan.  Pertama, berdasar Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA).

Pasal 1, diungkapkan Muhaemin,  yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sedangkan pada pasal 15 ayat (a), kata  Muhaemin, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sanksi bagi yang melanggar pasal ini, diatur dalam pasal 87, bahwa setiap orang yang secara sah melawan hukum menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah .

Kedua, kata Muhaemin, berdasar Undang-undang No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasal 1 yang menyebutkan bahwa pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah / pernah kawin. “Ini berarti anak-anak dibawah 17 tahun tidak dibenarkan dilibatkan dan disalahgunakan oleh parpol dan orang tua pada kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu, dalam bentuk apapun,” tandas Muhaemin.

Ketiga, dengan menggunakan Keputusan KPU Nomor 701 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pada pasal 40 ayat (4) disebutkan bahwa peserta pemilihan umum dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur 7 tahun. Selanjutnya dalam pasal 45 diatur mengenai sanksinya, yaitu berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye, kata Muhaemin. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments