![]() |
Hari pertama kampanye pada Pilkada Banten 2017, anak- anak belum punya hak pilih dilibatkan secara sengaja. (Foto: Istimewa) |
NET – Lembaga Perlindungan Anak
(LPA) Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat, tim kampanye calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Banten, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017
untuk tidak mengikutsertakan anak
dibawah umur dalam kegiatan kampanye, politik praktis, maupun hal-hal yg
berkenaan dengan kegiatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.
Ketua LPA Kota Tangerang Ahmad Muhaemin kepada wartawan, Jumat
(28/10/2016) menyebutkan da beberapa peraturan yang dapat digunakan sebagai
acuan. Pertama, berdasar Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas
Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA).
Pasal 1, diungkapkan Muhaemin, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan pada pasal 15 ayat
(a), kata Muhaemin, setiap anak berhak
untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sanksi bagi yang melanggar pasal ini, diatur dalam pasal 87, bahwa setiap orang
yang secara sah melawan hukum menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda
paling banyak 100 juta rupiah .
Kedua, kata Muhaemin, berdasar
Undang-undang No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasal 1 yang
menyebutkan bahwa pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
tahun atau sudah / pernah kawin. “Ini berarti anak-anak dibawah 17 tahun tidak
dibenarkan dilibatkan dan disalahgunakan oleh parpol dan orang tua pada
kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu, dalam bentuk apapun,” tandas
Muhaemin.
Ketiga, dengan menggunakan
Keputusan KPU Nomor 701 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD. Pada pasal 40 ayat (4) disebutkan bahwa peserta pemilihan umum dilarang
melibatkan anak-anak dibawah umur 7 tahun. Selanjutnya dalam pasal 45 diatur
mengenai sanksinya, yaitu berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan
kampanye, kata Muhaemin. (*/ril)
0 Comments