Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Perdata Terhadap WH, Para Calo Tanah Rebutan “Pepesan Kosong”

Penasihat hukum penggugat dan tergugat perlihatkan
surat kuasa kepada majelis hakim untuk dapat bersidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Gugatan secara perdata terhadap Wahidin Halim (WH) yang dilakukan sejumlah calo tanah adalah rebutan “pepesan kosong”. Hal ini diungkapkan penasihat hukum Wahidin Halim, Nail Aritongan, SH seusai mengikuti sidang gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/10/2016).

Sidang kedua  gugatan perdata wanprestasi  jual-beli atas sebidang tanah empang yang terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Parangin Angin, SH kembali ditunda. “Sidang belum dapat kita lanjutkan karena para belum hadir dan hadir tergugat satu (Aritongan mewakili Wahidin-red),” ujar Hakim Rehmalem.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan harapan para tergugat hadir yakni wakil dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Rusman yang bertindak sebagai juru bayar, dan Pejatabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha.

Aritonang mengatakan oleh karena sidang masih ditunda sehingga pembacaan gugatan belum dapat  dibacakan. Nah, yang sekarang muncul dipemberitaan adalah baru keterangan sepihak dari para penggugat melalui kuasa hukumnya, Abdullah Syarif.

Alasan Aritonang menyebutkan  mereka rebutan pepesan kosong karena pembelian tanah empang di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, seluar 4,2 hektar oleh Wahidin sudah tuntas.

“Sebelum dilakukan pembelian tanah tersebut, Pak Wahidin  minta agar dicek ke BPN dan dinyatakan bersih alias tidak bermasalah. Oleh karena itu, dilakukan pembelian,” ungkap Aritonang.

Menurut Aritonang, pembelian pun dilakukan dengan menggunakan jasa notaris PPAT Deni Nugraha pada 30 Desember 2013 dengan Akta Jual Beli-PPAT No. 2568 tahun 2013 tanah seluas 4,2 hektar dengan harga Rp1,54 miliar lebih.

“Harga tanah sejumlah itu sudah dibayarkan oleh Pak Wahidin. Pembelian pun sah karena sudah ada AJB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0064/Lemo. Sekarang AJB dan SHM ada di tangan saya” tutur Aritonang.

Lantas kenapa masih ada gugatan? Gugatan itu muncul karena di antra Urip dan H. Madrawi serta calo tanah membuat pernyataan secara sepihak di antara mereka. “Mereka yang membuat pernyataan, tidak ada kaitannya dengan Pak Wahidin. Secara hukum, Pak Wahidin aman 100 persen,” ungkap Aritonang.

Aritonang menambahkan AJB berarti berlaku sah antara penjual dan pembeli, kedua belah pihak. Hal ini diatur dalam pasal 130 dan 1338 UU Perdata. “Saya sarankan kepada pengacara penggugat agar memperhatikan pasal ini. Jangan main, asal gugat saja,” tandas Aritonang. (ril/man)  

Post a Comment

0 Comments