![]() |
Penasihat hukum penggugat dan tergugat perlihatkan surat kuasa kepada majelis hakim untuk dapat bersidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Gugatan secara perdata
terhadap Wahidin Halim (WH) yang dilakukan sejumlah calo tanah adalah rebutan “pepesan
kosong”. Hal ini diungkapkan penasihat hukum Wahidin Halim, Nail Aritongan, SH
seusai mengikuti sidang gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Selasa (4/10/2016).
Sidang kedua gugatan perdata wanprestasi jual-beli atas sebidang tanah empang yang
terletak di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Parangin Angin, SH
kembali ditunda. “Sidang belum dapat kita lanjutkan karena para belum hadir dan
hadir tergugat satu (Aritongan mewakili Wahidin-red),” ujar Hakim Rehmalem.
Sidang akan dilanjutkan pekan
depan dengan harapan para tergugat hadir yakni wakil dari kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Rusman yang bertindak sebagai
juru bayar, dan Pejatabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha.
Aritonang mengatakan oleh
karena sidang masih ditunda sehingga pembacaan gugatan belum dapat dibacakan. Nah, yang sekarang muncul
dipemberitaan adalah baru keterangan sepihak dari para penggugat melalui kuasa
hukumnya, Abdullah Syarif.
Alasan Aritonang menyebutkan mereka rebutan pepesan kosong karena pembelian
tanah empang di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, seluar 4,2 hektar oleh Wahidin sudah tuntas.
“Sebelum dilakukan pembelian tanah
tersebut, Pak Wahidin minta agar dicek
ke BPN dan dinyatakan bersih alias tidak bermasalah. Oleh karena itu, dilakukan
pembelian,” ungkap Aritonang.
Menurut Aritonang, pembelian
pun dilakukan dengan menggunakan jasa notaris PPAT Deni Nugraha pada 30
Desember 2013 dengan Akta Jual Beli-PPAT No. 2568 tahun 2013 tanah seluas 4,2
hektar dengan harga Rp1,54 miliar lebih.
“Harga tanah sejumlah itu sudah
dibayarkan oleh Pak Wahidin. Pembelian pun sah karena sudah ada AJB dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0064/Lemo. Sekarang AJB dan SHM ada di tangan
saya” tutur Aritonang.
Lantas kenapa masih ada
gugatan? Gugatan itu muncul karena di antra Urip dan H. Madrawi serta calo
tanah membuat pernyataan secara sepihak di antara mereka. “Mereka yang membuat
pernyataan, tidak ada kaitannya dengan Pak Wahidin. Secara hukum, Pak Wahidin
aman 100 persen,” ungkap Aritonang.
Aritonang menambahkan AJB
berarti berlaku sah antara penjual dan pembeli, kedua belah pihak. Hal ini
diatur dalam pasal 130 dan 1338 UU Perdata. “Saya sarankan kepada pengacara
penggugat agar memperhatikan pasal ini. Jangan main, asal gugat saja,” tandas
Aritonang. (ril/man)
0 Comments