![]() |
Jalan Petir-Baros rusak parah, warga adakan aksi tanam pohon pisang minggu lalu. (Foto: Istimewa) |
NET - Reaksi masyarakat yang
memblokir Jalan Petir-Baros sesungguhnya tidak perlu terjadi. Hal bila Gubernur
Banten Rano Karno segera menyetujui usulan penyerahan kewenangan jalan tersebut
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa jalan provinsi adalah
yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam sebuah provinsi. Sementara Jalan
Petir-Baros merupakan jalan lintas yang menghubungkan Kota Serang dan Pemkab
Serang. Terdiri atas 6,2 kilometer (Km) jalan kewenangan Pemkab Serang dan 1
kilometer kewenangan Pemkot Serang.
Menurut Kepala DPU Kabupaten
Serang Hatib Nawawi, melihat posisinya sebagai jalur lintas Kota Serang dan
Kabupaten Serang, Jalan Petir-Baros merupakan kewenangan Pemprov Banten.
"Kami sudah mengusulkan pengalihan kewenangan Jalan Petir-Baros kepada Pemprov
Banten sejak lima tahun lalu. Namun belum juga disetujui," ujar Hatib
Nawawi kepada wartawan, Senin (17//10/2016).
Hatib mengungkapkan ada 11
jalan yang diusulkan untuk diserahkan dari Pemkab Serang ke Pemprov Banten.
Namun baru satu yang disetujui yakni Jalan Ciomas-Ciganongnang. "Sesuai
fungsi dan kondisinya, kami berharap 10 jalan sisanya segera dikelola Pemprov
Banten," tutur Haib.
Hatib menegaskan sejak Ratu
Tatu Chasanah memimpin Kabupaten Serang pada Februari 2016 lalu, sudah meminta
DPU Kabupaten Serang untuk memproritaskan pembangunan jalan. Bahkan ditargetkan
pembangunan 100 Km per tahun.
Pemprov Banten diminta segera
menyetujui pengalihan kewenangan Jalan Petir-Baros sesuai dengan PP 34 Tahun
2016. "Karena menunggu pengalihan kewenangan terlalu lama, maka kami
pastikan tahun depan Jalan Petir-Baros akan kami perbaiki dan masuk ke dalam
program pembangunan jalan 100 kilometer per tahun," ujar kepala DPU yang
baru dilantik dua pekan lalu ini.
Kepala Dinas Bina Marga dan
Tata Ruang (DBMTR) Banten Hadi Soeryadi ketika dikonfirmasi membenarkan ada
usulan pengalihan kewenangan Jalan Petir-Baros dari Pemkab Serang ke Pemprov
Banten. Bahkan usulan itu dilayangkan sejak dirinya menjadi kepala DPU
Kabupaten Serang.
"Ini pekerjaan rumah saya,
tahun 2017 akan kami bahas untuk dikelola Pemprov Banten. Namun sebelumnya, kami
harap Pemkab Serang dan Pemkot Serang memperbaiki dulu jalan tersebut tahun
depan," ujarnya. (*/ril)
0 Comments