Kendaraan yang antre saat cek fisik: dasar hukum apa? (Foto: Bahri, TangerangNET.Com) |
NET - Masayarakat sebagai wajib
pajak (WP) merasa terbebani adanya biaya tambahan selain Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) saat mengurus dokumen kendaraan bermotor. Masyarakat sebagai WP berharap penerapan biaya tambahan
yang terus berlangsung di Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang perlu dievaluasi.
Sidik, salah seorang WP yang juga
warga Balaraja kepada wartawan mengatakan adanya biaya tambahan ketika membayar
pajak kendaraan tahunan (DU) terjadi dua transaski. Pertama , pembayaran pajak
kendaraan bermotor dan kedua, pengesahan BPKB di loket lain. Pengesahan
dilakukan karena BPKB masih berada di leasing
terutama kendaraan dibeli secara kredit.
Mekanisme memang sudah diatur, kata
Sidik, sebelum mebayar pajak kendaraan WP diharuskan membayar ACC Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar
Rp25 ribu. Poto copy berkas dimasukan ke dalam map berbeda, kemudian diserahkan
kepada petugas di loket untuk disetempel seraya memberikan dana Rp 25 ribu.
“Biaya tambahan tersebut belum jelas dasar hukumnya,” tutur Sidik, Sabtu
(13/8/2016) keheranan.
Biaya tambahan bukan saja saat pembayaran pajak tahunan, kata Sidik, tetapi juga diterapkan saat kendaraan ganti nomor
Polisi otomatis dari B ke A, karena
adanya peralihan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Banten . WP dikenai biaya
tambahan sebesar Rp 50.000 sampai deangan Rp 80 ribu untuk penulisan BPKB.
“Seharusnya penulisan BPKB tidak ada biaya tambahan karena bukan kemauan WP
tetapi lantaran adanya perubahan Polda,” ujar SR.
Sekadar catatan, dalam sehari Samsat
Balaraja melayani sekitar 300 – 500 unit kendaraan yang berganti plat nomor
sehingga wajib dilakukan cek pisik juga dibebani biaya Rp25 ribu. Banyak melayani WP karena yakni ada 19 kecamatan dan diperkirakan dalam sehari melayani
sekitar 200 sampai 400 unit kendaraan yang akan melakukan pergatian STNK. (bah)
0 Comments