Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga Terdakwa Penyelundup Narkotika, Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa May Adlin: berharap upah besar.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiga terdakwa menyelundupkan dan mengedarkan  narkotika jenis sabu seberat 13,78 kilogram dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (11/8/2016). Ketiga terdakwa tersebut yakni May Adlin, 30, Sri Lestari, 43, Lim Anggi Sugianto, 63.

Pada sidang  yang  majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yossi Desmayanto, SH menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Yossi mengatakan perbuatan itu bermula ketika terdakwa Lim Anggi Sugianto bertemu dengan Ali (masuk daftar pencarian orang) pada 8 Januari 2016. Ali menawarkan kepada terdakwa Lim Anggi Sugianto untuk mengeluarkan dua unit peti kemas dari Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Syaratnya melampirkan foto copy dan paspor atas nama Niken (masuk dalam pencarian orang). Tawaran tersebut langsung diterima oleh terdakwa Lim Anggi Sugianto karena upah yang diberikan menggiurkan yakni sebesar Rp 360 juta.

Setelah tawaran diterima, kata Jaksa Yossi, terdakwa Lim Anggi Sugianto meminta biaya pengeluarkan peti kemas tersebut sebesar Rp 20 juta. Oleh Ali, biaya sebesar Rp 20 juta pun disanggupi. Ali pun menyediakan uang sebesar Rp 20juta yang diseerahkan oleh Anton kepada terdakwa Lim Anggi Sugianto di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menurut Jaksa Yossi, setelah terdakwa Lim Anggi Sugianto menerima uang Rp 20 juta lalu pergi ke Tanjung Priok untuk mengeluarkan dua peti kemas yang dimaksud. Dalam proses pengeluarkan peti kemas tersebut, terdakwa Lim Anggi Sugianto mengajak terdakwa May Adlin dan Sri Lestari. Terdakwa Sri Lestari ikut membantu mengeluarkan peti kemas tersebut atas rekomendasi Bowern Alexander Tobias Brother alias Alex.

Setelah peti kemas meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok, kata Jaksa Yossi, dikeluarkan sejumlah barang antara lain bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 13,78 kilogram. Namun, sebelum sabu tersebut diedarkan terdakwa Sri Lestari, Lim Anggi Sugianto, dan May Adlin ditangkap di Jalan H Cepe Almakmur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pada sidang sebelumnya, telah didengarkan sejumlah saksi di persidangan baik dari petugas Bea Cukai dan polisi. Jaksa Yossi menyebutkan  perbuatan ketiga terdakwa adalah tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum. Oleh karena itu, agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa Lim Anggi Sugianto, Sri Lestari, dan May Adlin dengan hukum masing-masing 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kurungan.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH. Dalam pembelaannya, Abel Marbun memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa diberikan hukuman yang ringan.

Setelah Abel membacakan pembelaan terhadap ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah itu, sidang lanjutkan pekan depan untuk mendengar pembacaan vonis majelis hakim. (ril)


Post a Comment

0 Comments