Terdakwa May Adlin: berharap upah besar. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga terdakwa
menyelundupkan dan mengedarkan narkotika
jenis sabu seberat 13,78 kilogram dituntut masing-masing selama 20 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Kamis (11/8/2016). Ketiga terdakwa tersebut yakni May
Adlin, 30, Sri Lestari, 43, Lim Anggi Sugianto, 63.
Pada sidang yang majelis
hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yossi Desmayanto, SH menyebutkan perbuatan ketiga
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) jo
pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Jaksa Yossi
mengatakan perbuatan itu bermula ketika terdakwa Lim Anggi Sugianto bertemu
dengan Ali (masuk daftar pencarian orang) pada 8 Januari 2016. Ali menawarkan
kepada terdakwa Lim Anggi Sugianto untuk mengeluarkan dua unit peti kemas dari
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Syaratnya melampirkan foto
copy dan paspor atas nama Niken (masuk dalam pencarian orang). Tawaran tersebut
langsung diterima oleh terdakwa Lim Anggi Sugianto karena upah yang diberikan menggiurkan
yakni sebesar Rp 360 juta.
Setelah tawaran
diterima, kata Jaksa Yossi, terdakwa Lim Anggi Sugianto meminta biaya
pengeluarkan peti kemas tersebut sebesar Rp 20 juta. Oleh Ali, biaya sebesar Rp
20 juta pun disanggupi. Ali pun menyediakan uang sebesar Rp 20juta yang
diseerahkan oleh Anton kepada terdakwa Lim Anggi Sugianto di Cempaka Putih,
Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa
Yossi, setelah terdakwa Lim Anggi Sugianto menerima uang Rp 20 juta lalu pergi
ke Tanjung Priok untuk mengeluarkan dua peti kemas yang dimaksud. Dalam proses
pengeluarkan peti kemas tersebut, terdakwa Lim Anggi Sugianto mengajak terdakwa
May Adlin dan Sri Lestari. Terdakwa Sri Lestari ikut membantu mengeluarkan peti
kemas tersebut atas rekomendasi Bowern Alexander Tobias Brother alias Alex.
Setelah peti
kemas meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok, kata Jaksa Yossi, dikeluarkan
sejumlah barang antara lain bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu seberat
13,78 kilogram. Namun, sebelum sabu tersebut diedarkan terdakwa Sri Lestari,
Lim Anggi Sugianto, dan May Adlin ditangkap di Jalan H Cepe Almakmur, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang.
Pada sidang
sebelumnya, telah didengarkan sejumlah saksi di persidangan baik dari petugas
Bea Cukai dan polisi. Jaksa Yossi menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa adalah tindak pidana
permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum. Oleh karena itu, agar majelis hakim
dapat menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa Lim Anggi Sugianto, Sri
Lestari, dan May Adlin dengan hukum masing-masing 20 tahun penjara dengan denda
Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara kurungan.
Ketiga terdakwa
didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH. Dalam pembelaannya, Abel Marbun
memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa diberikan hukuman yang
ringan.
Setelah Abel
membacakan pembelaan terhadap ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah
itu, sidang lanjutkan pekan depan untuk mendengar pembacaan vonis majelis
hakim. (ril)
0 Comments