Kapolres Metro Tangerang Kombes Irman Sugema perlihatkan barang bukti: akan dikembang. (Foto: Istimewa) |
NET - Petugas
sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Dewasa, Klas I -A, Tangerang ditangkap
petugas Polres Metro Tangerang, karena
menyelundupkan narkotika jenis
sabu kepada tahanan.
Kapolres Metro
Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan sabu seberat 100 gram itu di selundupkan
oleh AR untuk diberikan kepada BH yang merupakan penghuni Lapasi tersebut. “
AR bisa membawa barang itu hingga ke
dalam Lapas karena ia bebas dari pemeriksaan petugas," ujar Kapolrestro kepada wartawan, Selasa (9/8/2016).
Kasus itu
terungkap, kata Irman, berawal dari ditemukannya sabu dari dalam sel di Blok
D-1, Kamar 5 pada Juli 2016 lalu. Setelah dilaporkan ke Polrestro Tangerang dan
diadakan pemeriksaan terhadap BH, penghuni Lapas tersebut mengaku bahwa barang
itu didapatkan dari AR.
Dari informasi
tersebut, petugas pun mencari AR. Akibatnya,
AR ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat diperiksa AR
mengaku barang itu diperoleh dari seseorang yang masih buron, " ungkap
Kapolrestro.
Senada pula
dengan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Jonter
Banuarea. Ia mengatakan sabu tersebut dimasukkan ke dalam Lapas untuk dijual
kembali kepada para napi narkoba. Dan di dalam bisnis itu, AR mendapat upah yang cukup lumayan.
“Kasus ini terus
kami kembangkan," ujar Kasat Narkoba berjanji.
Menurut
Jonter, AR t diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU
RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur
hidup. (man)
0 Comments