Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditangkap, Sipir Edarkan Narkotika di Dalam Lapas Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kombes Irman Sugema  
perlihatkan barang bukti: akan dikembang.
(Foto: Istimewa)  
NET - Petugas sipir  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa, Klas I -A, Tangerang  ditangkap petugas Polres Metro Tangerang, karena  menyelundupkan narkotika  jenis sabu kepada tahanan.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan   sabu seberat 100 gram itu di selundupkan oleh  AR untuk diberikan kepada  BH yang merupakan penghuni Lapasi tersebut. “ AR bisa membawa barang  itu hingga ke dalam Lapas karena ia bebas dari pemeriksaan petugas," ujar  Kapolrestro kepada wartawan, Selasa (9/8/2016).

Kasus itu terungkap, kata Irman, berawal dari ditemukannya sabu dari dalam sel di Blok D-1, Kamar 5 pada Juli 2016 lalu. Setelah dilaporkan ke Polrestro Tangerang dan diadakan pemeriksaan terhadap BH, penghuni Lapas tersebut mengaku bahwa barang itu didapatkan dari AR.

Dari informasi tersebut, petugas  pun mencari AR. Akibatnya, AR ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat diperiksa AR mengaku barang itu diperoleh dari seseorang yang masih buron, " ungkap Kapolrestro.

Senada pula dengan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Jonter Banuarea. Ia mengatakan sabu tersebut dimasukkan ke dalam Lapas untuk dijual kembali kepada para napi narkoba. Dan di dalam bisnis itu, AR  mendapat upah yang cukup lumayan.

“Kasus ini terus kami kembangkan," ujar Kasat Narkoba berjanji.

Menurut Jonter,   AR t diancam dengan  pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (man)

Post a Comment

0 Comments