Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Sita 15 Kg Sabu Dari Mobil di Parkiran Apartemen

Budi Waseso dan tersangka L (botak) serta sabu.
(Foto: Istimewa)   
 NET - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran  narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional. Sebanyak 15.000 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu asal Tiongkok yang dikirim ke Indonesia disita oleh petugas BNN beserta seorang tersangka warga negara Taiwan berinisial L, 42.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan data yang dimiliki oleh BNN, petugas menangkap tersangka L bersama barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobilnya yang terparkir di kawasan Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat, Sabtu (30/7/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Barang bukti sabu sebanyak 15.000 gram tersebut dikemas ke dalam 15 plastik bening yang disimpan di dalam sebuah koper berwarna hitam yang diletakkan di dalam sebuah mobil," ujar Budi Waseso, Selasa (2/8/2016), kepada wartawan  di Kantor BNN, Jakarta.

Sementara itu, barang bukti sabu tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1  unit mobil yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika, delapan buah telpon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam melakukan kejahatannya, kartu identitas berbentuk paspor berkewarganegaraan Taiwan, dan uang tunai sebesar  7.000 dolar AS yang diduga dari hasil kejahatan narkotika.

Waseso menjelaskan tersangka L  atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. "Sementara itu BNN sampai dengan saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mendapatkan otak pelaku penyelundupan serta adanya dugaan gudang di Indonesia," ujarnya.

Dengan pengungkapan ini BNN telah menyelamatkan 75.000 jiwa dari bahaya penyalagunaan Narkoba, dan melalui pengungkapan ini BNN mencoba untuk kembali menegaskan kepada para pelaku kejahatan Narkoba bahwa menyalahgunakan, menyimpan, memiliki, bahkan menanam tanaman narkotika, merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur oleh Undang-Undang.

"Dengan demikian, masyakarat diimbau untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar," ungkap Buwas. (dade)


Post a Comment

0 Comments