Arman Depari dan para tersangka: lintas Sumatera. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Berawal
dari laporan masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) kembalI menangkap
penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Petugas mengamankan
tiga tersangka berinisial SR, 39, MA, 36,
dan MU, 28, dengan barang bukti sabu sebanyak 2.500 gram dan
ekstasi 24.893 gram yang diselundupkan
di dalam spakbor ban truk.
Deputi
Pemberantasan Badan Narkoti Nasional (BNN) Arman Depari, Kamis (25/8/2016) mengatakan dari
hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan 2.500 gram sabu dan 24.893
ekstasi yang disembunyikan di kanan kiri spakbor ban truk.
"Barang
bukti narkotika tersebut ditemukan dalam delapan paket dibungkus dengan
alumunium foil, yakni 5 paket berisi ekstasi dan 3 paket lainnya berisi sabu
kristal," ujar Arman Depari, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono No. 11,
Cawang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, kata
Arman, petugas telah melakukan penyelidikan atas laporan yang diberikan
masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di sekitar Jembatan
Cakat Raya, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala
Timur, Tulang Bawang, Lampung.
Dari barang bukti
yang ditemukan itu, kata Arman, petugas mengamankan dua orang tersangka SR dan MA yang
masing-masing bertindak sebagai supir dan kurir . Kemudian petugas menemukan truk
kontainer yang diduga membawa narkotika yang akan dibawa ke Jakarta.
"Selanjutnya
pada hari Selasa (2/8/2016) sekitar 12:30 WIB petugas memberhentikan truk yang
berisikan dua orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengakuan
tersangka barang haram yang terdiri dari 8 paket tersebut akan dimasukan ke
dalam sebuah tas dan diserahkan kepada seseorang yang berada di Jakarta,"
ujarnya.
Arman menjelaskan
atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya pada hari Rabu (3/8) sekitar pukul
15:30 WIB di halaman parkir SPBU Jalan
Raya Merak, Kelurahan Grem, Kecamatan Grogol, Merak, Banten, petugas
mengamankan MA yang diketahui sebagai penerima paket narkotika.
"Oleh karena
itu, ketiga tersangka SR, MU, dan MA telah dibawa ke kantor BNN Pusat, Jakarta
Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Arman. (dade)
0 Comments