Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lima Pasang Balon Perseorangan, Berpotensi Ajukan Syarat Dukungan ke KPU Banten

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna: sudah berkonsultasi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Ada lima pasang bakal calon (Balon) gubernur berpotensi  mengajukan syarat dukungan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten  2017 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten di Serang.

“Ada orang lima orang yang berkonsultasi dengan kita. Mereka berniat maju menjadi calon gubernur lewat jalur perseorangan,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada TangerangNET.Com, Kamis (28/7/2016).

Agus Supriyatna menjelaskan kelima orang  itu sudah dua kali datang untuk berkonsultasi guna mengetahui tatacara pengajuan menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Bahkan pada Sabtu (23/7/2016) lalu kelima orang itu ikut bimbingan teknis tentang pengajuan calon perseorangan.

Kelima orang tersebut, kata Agus, yakni KH Tubagus Sangadiah, Subari Martadinata, HR Achmad Dimyati Natakusumah, Yayan Sofyan, dan Ampi T.  “Mereka belum menyebutkan secara tegas masing-masing pasangan calonnya. Namun, berminat mengajukan diri sebagai calon perseorangan,” tutur Agus.

Ketika ditanya apakah kelima orang tersebut dengan pasangan masing-masing akan maju? “Saya  yakin dari lima orang ada yang mengajukan syarat dukungan. Bisa dua atau tiga pasang akan mengajukan syarat dukungan,” imbuh Agus.

Saat dilakukan bimbingan teknis, kata Agus, mereka bertanya  tentang penggunaan materai,  tanda tangan atau cap jempol pendukung. “Bahkan mereka pun bertanya tentang mendapat formulir. Saya jelaskan formulir syarat dukungan dapat diambil di kantor KPU Banten atau print-out  dari wibside KPU. Soal ini, kita serahkan kepada mereka. Kita siap melayani,” ujar Agus.

Sebagaimana yang sudah diumumkan KPU Provinsi Banten, kata Agus, syarat dukungan untuk perseorangan yakni sekurang-kurangnya 601.805 orang pemilih yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, sekurang-kurangnya lima kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.     Penyerrahan syarat dukungan mulai tanggal 3 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2016, mulai pukul 08:00 sampai dengan 16:00 WIB.

Salah seorang dari calon perseorangan berpotensi mengajukan syarat dukungan tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan yakni Subari Martadinata. Ketika hal itu dionfirmasi kepada Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan, mengakui benar adanya. “Ya, nama tersebut dari Kota Tangerang Selatan. Tapi, saya belum sempat berkomunikasi dengan beliau. Soal pencalonan, dia langsung ke KPU Banten,” tutur Subhan berkilah.

Meskipun begitu, kata Subhan, pihaknya siap melayani bila ada yang mengajukan syarat dukungan.Setelah syarat dukungan awal diserahkan ke KPU Banten dan bila dinyatakan cukup semua syarat akan diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Nah, kita kebagian untuk melakukan verifikasi yang dilakukan secara sensus dan faktual. Kita menyiapkan petugas di masing-masing PPS yang berada di kantor kelurahan," ucap Subhan. (ril)

   

Post a Comment

0 Comments