Andri Wiranofa: loncat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Setelah mendapat informasi terdakwa Dodi Selamet
melarikan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2016), Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa langsung meninggalkan ruang kerjanya menuju
pengadilan.
Sesampai di pengadilan, Andri langsung mengecek lokasi
tempat terdakwa Dodi Selamet melarikan diri yakni toilet lantai dua. Andri
memeriksa jendela yang ada di toilet tersebut. Jendela pada pada toilet
tersebut ada dua tanpa teralis.
Ditemani sejumlah jaksa termasuk Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Novita Juliani, SH yang menangani perkara Dodi Selamet yang tersangkut
perkara tindak pidanya penyimpangan pegunaan narkotika,. Andri mencoba melompat
dari jendela. Hal ini untuk membuktikan kalau terdakwa Dodi Selamet yang diduga
melarikan dari jendela.
Datang ke pengadilan bukan hanya Andri, datang pula
Kepala Seksi (Kasi) Intel Eman Sulaeman dan Kasi Pidsus Tengku Firdaus. Setelah
Andri melompat dari jendela dan memastikan terdakwa Dodi melarikan dari lokasi
tersebut, kembali masuk ke toilet. Kemudian turun ke lantai bawa menelusuri
lorong antara gedung pengadilan dan rumah warga di lantai bawah.
Dari hasil penelusuran tersebut, Andri menduga terdakwa
Dodi melarikan dari toilet lantai dua, lewat dari jendela lalu melompat ke
bawah dan langsung melarikan diri dari rumah warga di belakang pengadilan.
“Sementara ini, terdakwa Dodi Selamet melarikan diri dari
lorong tersebut,” ujar Andri Wiranofa.
Setelah itu, Andri memerintahkan seorang jaksa melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang untuk melakukan pengejaran. “Saya
yakin dalam tempo 2 kali 24 jam terdakwa Dodi akan tertangkap. Sabar ya,” tutur
Andri.
Sementara itu, Ketua PN Tangerang Hj. Nirwana ketika
diminta tanggapannya atas melarikan diri tahanan tersebut, mengakui adanya.
Namun, masalah tahanan yang dibawa ke pengadilan untuk disidangkan menjadi
tanggung jawab kejaksaan.
“Soal tahanan adalah menjadi tanggung jawab pihak
kejaksaan. Pengadilan hanya menyediakan fasilitas. Jadi,bukan tanggung jawab
pengadilan,” ujar Hj. Nirwana kepada TangerangNET.Com. (ril)
0 Comments