Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saksi Kompak Nyatakan Terdakwa Bukan Pelaku Pembunuhan “Wanita Bercangkul”

Saksi Ahmad Hafiz (mengenakan  peci), Khusnul Khotimah
(kerudung hitam),  dan Opi (bertopi).
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Sidang lanjutan pembunuhan terhadap korban Enno Farihah menggunakan cangkul dengan terdakwa Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/6/2016) hadirkan empat orang saksi. Dalam ruang sidang tertutup keempat saksi kompak menyatakan terdakwa Rahmat Alim bukanlah pelaku pembunuhan.

Keempat  saksi tersebut yakni Opi  dan Khusnul Khotimah, kawan satu sekolah di SMP El Marzukiyah, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua orang lagi Ahmad Hafiz adalah guru bahasa Inggris dan Aping Ijang adalah Kepala SMP El Marzukiyah.

Pada sidang yang tertutup untuk umum keempat saksi diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Rahmad Alim yakni Alfan Sari, SH sebagai saksi yang meringankan. Opi mengatakan terdakwa Alim adalah teman akrabnya. “Sehari-hari saya sama dia doang,” tutur Opi kepada wartawan.

Opi mengatakan selama ini terdakwa tidak pernah bercerita bahwa dia punya pacar. “Selama ini tidak pernah ngomongi  cewek. Dia juga tidak pernah bilang punya pacar. Dia itu selama ini baik saja,” ungkap Opi yang mengenakan topi itu.

Begitu juga dengan Khusnul Khotimah menyebutkan terdakwa Rahmad bukan laki-laki yang genit. “Dia anak baik. Saya tidak pernah melihat dia godain cewek-cewek. Dia juga tidak pernah nakal,” ucap Khusnul.

Sementara Ahmad Hafiz menyatakan selama menjadi murid terdakwa Rahmad menunjukkan sikap yang baik dan pelajaran bahasa Inggris termasuk yang pintar. “Saya sebagai guru tidak melihat sama sekali Rahmad punya sifat yang nakal. Saya tidak yakin dia sebagai pelaku pembunuhan,” ujar Ahmad   

Aping sebagai kepala sekolah menyatakan Rahmad tidak punya catatan anak nakal, jutru dia tercatat sebagai anak baik. “Kalaupun dia dalam perkara ini menjadi salah seorang pelaku itu tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Tapi, saya tidak yakin Rahmad melakukan perbuatan tersebut,” ucap Aping.

Alfan sebagai penasihat pun berupaya menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Rahmad Alim bukan pelakunya. Bahkan Alfan membantah keterangan bahwa air liur terdakwa Rahmad menempel di dada korban Enno.  “Dalam persidangan tidak ada diperlihatkan bukti bahwa air liur ada menempel di dada korban,” ungkap Alfan.

Setelah keempat saksi memberikan keterangan, majelis hakim yang dipimpin RA Suharni, SH menunda sidang dan akan dilanjutkan Jumat (10/6/2016). Hakim Suharni memerintahkan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH dan Putri Wulan Wigati, SH untuk menyusun tuntutan. (ril)


Post a Comment

0 Comments