Saksi Ahmad Hafiz (mengenakan peci), Khusnul Khotimah (kerudung hitam), dan Opi (bertopi). (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Sidang lanjutan pembunuhan terhadap korban Enno
Farihah menggunakan cangkul dengan terdakwa Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi,
16, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/6/2016) hadirkan empat orang saksi. Dalam ruang
sidang tertutup keempat saksi kompak
menyatakan terdakwa Rahmat Alim bukanlah pelaku pembunuhan.
Keempat saksi tersebut yakni Opi dan Khusnul Khotimah, kawan satu sekolah di SMP
El Marzukiyah, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua orang
lagi Ahmad Hafiz adalah guru bahasa Inggris dan Aping Ijang adalah Kepala SMP
El Marzukiyah.
Pada sidang yang tertutup untuk umum keempat saksi
diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Rahmad Alim yakni Alfan Sari, SH sebagai
saksi yang meringankan. Opi mengatakan terdakwa Alim adalah teman akrabnya. “Sehari-hari
saya sama dia doang,” tutur Opi kepada wartawan.
Opi mengatakan selama ini terdakwa tidak pernah bercerita
bahwa dia punya pacar. “Selama ini tidak pernah ngomongi cewek. Dia juga tidak pernah bilang punya
pacar. Dia itu selama ini baik saja,” ungkap Opi yang mengenakan topi itu.
Begitu juga dengan Khusnul Khotimah menyebutkan terdakwa Rahmad
bukan laki-laki yang genit. “Dia anak baik. Saya tidak pernah melihat dia
godain cewek-cewek. Dia juga tidak pernah nakal,” ucap Khusnul.
Sementara Ahmad Hafiz menyatakan selama menjadi murid
terdakwa Rahmad menunjukkan sikap yang baik dan pelajaran bahasa Inggris
termasuk yang pintar. “Saya sebagai guru tidak melihat sama sekali Rahmad
punya sifat yang nakal. Saya tidak yakin dia sebagai pelaku pembunuhan,” ujar
Ahmad
Aping sebagai kepala sekolah menyatakan Rahmad tidak punya catatan anak
nakal, jutru dia tercatat sebagai anak baik. “Kalaupun dia dalam perkara ini
menjadi salah seorang pelaku itu tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Tapi, saya tidak yakin Rahmad melakukan perbuatan tersebut,” ucap Aping.
Alfan sebagai penasihat pun berupaya menyakinkan majelis
hakim bahwa terdakwa Rahmad Alim bukan pelakunya. Bahkan Alfan membantah
keterangan bahwa air liur terdakwa Rahmad menempel di dada korban Enno. “Dalam persidangan tidak ada diperlihatkan
bukti bahwa air liur ada menempel di dada korban,” ungkap Alfan.
Setelah keempat saksi memberikan keterangan, majelis
hakim yang dipimpin RA Suharni, SH menunda sidang dan akan dilanjutkan Jumat
(10/6/2016). Hakim Suharni memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat,
SH, Agus Kurniawan, SH dan Putri Wulan Wigati, SH untuk menyusun tuntutan. (ril)
0 Comments