Jaksa Rahmat tunjukkan serpihan bom kepada terdakwa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa peledakan bom Leopard Wisnu Kumala, 30,
meletakan empat bom sekaligus di Mal
Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten. “Saya sengaja meletakkan empat bom di Mal Alam
Sutera,” ujar terdakwa Leopard di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Senin (27/6/2016).
Sidang lanjutan peledakan bom Mal Alam Sutera dengan
agenda pemeriksaan terdakwa Leopard Wisnu Kumala. Di hadapan majelis hakim yang
diketuai oleh I Ketut Sudira, SH, terdakwa Leopard mengakui terus terang
melakukan peledakan bom pada 28 Oktober 2015.
“Pada 2014, saya membuka usaha online dengan rekan namun
dalam perjalanan, dia kabur. Akibatnya, modal yang sudah ditanamkan Rp300 juta
menjadi beban. Saya terpaksa mengangsur sebesar Rp 9 juta setiap bulannya,”
ungkap terdakwa Leopard.
Panik tidak mampu membayar hutang, lantas mencari jalan
pintas dengan melakukan pemerasan kepada Mal Alam Sutera. Di sisi lainnya, dari
usaha online tersebut, terdakwa dengan mudah mencari sesuatu pengetahuan
termasuk tata cara membuat bom.
“Ketika itu, saya mikir bagaimana mendapatkan uang Rp 200
sampai Rp 300 juta. Dengan membuat bom disertai meminta uang kepada Mal Alam Sutera, akan
dapat. Untuk membuktikan ancaman tersebut, saya buat lima bom. Satu bom, saya tinggalkan
di rumah dan empat saya bawa ke Mal Alam Sutera,” ucap terdakwa Leoperd dengan
tenang.
Tiga bom, kata terdakwa Leopard, jangka waktu ledaknya
selama 2 sampai 3 jam. Sedangkan bom yang keempat jangka waktu meledaknya 20
sampai 30 menit. Namun, dalam tempo 10 menit sudah meledak,” tutur terdakwa Leopard.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Sori, SH dan Diky
Oktovia, SH mendengar keterangan terdakwa Leopard bertanya. “Lho lebih cepat
dari yang kamu stel,” ucap Jaksa Rahmat keheranan.
Ketika Jaksa Rahmat bertanya, saat bom meledak posisi
terdakwa ada di mana? “Saya masih di sekitar lokasi ledakan bom dan berjarak
sekitar 10 meter sedang makan,” ungkap terdakwa Leopard.
Kalau begitu, terdakwa menyaksikan saat bom meledak. “Betul,
saya menyaksikan ledakan tersebut. Tapi, saya tenang saja sambil makan,” ucap
terdakwa Leopard.
Saat bom meledakan, tanya Jaksa Rahmat, apakah terdakwa sudah
mendapat uang yang diinginkan? “Belum, justru saya ledakan bom terlebih dahulu
agar pihak Mal Alam Sutera mau memenuhi permintaan saya,” ujar terdakwa
Leopard.
Nah, setelah bom meledak apakah Mal Alam Sutera memenuhi
permintaan tersebut. “Tidak Pak, karena tidak berapa lama kemudian saya
langsung ditangkap polisi,” tutur terdakwa Leopard.
Sementara penasihat hukum terdakwa Leopard, Nurlan, SH
mengatakan terdakwa hanya mencoba-coba membuat bom. “Meledakan bom kok, di
toilet. Ini namanya bom toilet,” ujar Nurlan.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Leopard, Hakim I
Ketut Sudira memerintahkan jaksa untuk menyusun tuntutan. Sidang ditunda untuk
mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa sampai Senin (18/7/2016). (ril)
0 Comments