Waka Polsek AKP Suparji dan tersangka Ipul (muka tertutup) (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Jajaran Polsek Tanjung Priuk meringkus seorang pelaku pencabulan
bocah di bawah umur tersangka Syaifullah alias Ipul,
21, di Kolong Jembatan Pelita, Jalan
Pelita Raya, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Wakapolsek Tanjung Priuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparji mengatakan
kejadiannya pada 31 Mei lalu dan dilaporkan oleh
kedua orangtua korban pada 1 Juni 2016 lantaran korban
hilang dari rumah selama 2 hari dan 2 malam. "Sebab, korban ini masih
kelas 6 SD, awalnya pelaku dan korban bertemu dengan iming-iming mengamen,” ujar
Suparji kepada wartawan, Selasa (7/6/2016), di Jakarta.
Sementara itu, pelaku hanya berjanji palsu
terhadap sang korban, namun bukannya mereka mengamen malahan keduanya
berisitirahat di TKP dan langsung berhubungan badan selama dua hari dua malam.
Suparji menjelaskan pelaku sendiri mengaku dirinya melakukan hubungan seksual terhadap
korban selama 10 kali dalam kurun waktu dua hari. “Saya khilaf pak," ujar
Ipul.
Atas
perbuatannya, kata Waka Polsek, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014
tentang pencabulan dan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dade)
0 Comments