Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pertahankan Dessy Di DPRD, Ketua DPD Golkar Banten Digugat Kadernya

Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah.
(Foto: Istimewa)  
NET – Gugatan hukum terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah, sudah dilayangkan salah seorang kadernya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Gugatan hukum dimaksud  dilakukan oleh Oman Jumansyah, 51, seorang kader Partai Golkar dari wilayah Kota Tangerang, pada Senin, 6 Juni 2016. Melalui tim kuasa hukumnya, Oman menggugat sang pimpinan partai beringin di tanah jawara ini, terkait dengan persoalan status keanggotaan Dessy Yusandi, seorang anggota DPRD Provinsi Banten, yang sekaligus juga menjadi pihak tergugat lainnya dalam perkara tersebut. 

"Jadi,  kami telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Serang, Banten, dengan tergugat satu adalah Ketua Golkar Banten, yaitu ibu Ratu Tatu. Kemudian, tergugat II adalah Ketua DPRD Provinsi Banten dan tergugat III, yakni ibu Dessy Yusandi," ujar Aris Purnomohadi, SH., MH, selaku kuasa hukum penggugat, kepada wartawan, Kamis (9/6/2016) malam.

Selain itu, kata dia, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun ikut dimasukan ke dalam pihak turut tergugat I serta Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Banten sebagai pihak turut tergugat II. Dalam hal ini, penggugat juga melampirkan beberapa poin materi dasar gugatan tersebut.

"Kami lampirkan juga dasar-dasar serta pendekatan hukum, yang terkait dengan gugatan ini. Intinya adalah, kami tidak lagi melihat pada persoalan etiknya saja, melainkan adalah mengenai persoalan tindak pidananya saudari Dessy Yusandi, yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi. Kemudian, kita ketahui bersama bahwa Dessy Yusandi kini telah kembali mengikuti kegiatannya sebagai anggota DPRD Banten, dan tidak adanya tindakan yang semestinya dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan perundang undangan yang berlaku di negeri ini. Dan ini akan menjadi preseden buruk nantinya," jelas Aris.

Aris menegaskan bahwa gugatan sang klien ke ranah hukum ini adalah sebagai sebuah upaya pembuktian kebenaran, yang harus terungkap secara terang benderang dan dengan seadil-adilnya, khususnya bagi semua pihak yang masih merasakan dampak kerugian dalam persoalan tersebut.
"Bahkan, kalaupun harus diuji hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi, red) kita siap lakukan itu. Kita ingin adanya pembuktian hukum yang jelas," ucapnya.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum, atas gugatan tersebut saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui  adanya gugatan dimaksud. Namun, Ulum kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menghormati dan mengembalikan semua itu kepada keputusan hukum nantinya.

"Dan saya tidak ingin berandai-andai sebelum ada keterangan resmi atas persoalan ini. Silahkan saja, seperti yang pernah saya jelaskan waktu itu, bahwa semuanya memiliki hak yang sama, saya tidak ingin membela siapa-siapa. Termasuk dengan informasi adanya gugatan ini,"  tutur Ulum,  saat dihubungi melalui telepon selulernya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments