![]() |
Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah. (Foto: Istimewa) |
NET – Gugatan hukum terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar)
Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah, sudah dilayangkan salah seorang kadernya ke
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Gugatan hukum dimaksud dilakukan oleh Oman Jumansyah, 51, seorang
kader Partai Golkar dari wilayah Kota Tangerang, pada Senin, 6 Juni 2016.
Melalui tim kuasa hukumnya, Oman menggugat sang pimpinan partai beringin di
tanah jawara ini, terkait dengan persoalan status keanggotaan Dessy Yusandi,
seorang anggota DPRD Provinsi Banten, yang sekaligus juga menjadi pihak
tergugat lainnya dalam perkara tersebut.
"Jadi, kami
telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Serang, Banten, dengan
tergugat satu adalah Ketua Golkar Banten, yaitu ibu Ratu Tatu. Kemudian,
tergugat II adalah Ketua DPRD Provinsi Banten dan tergugat III, yakni ibu Dessy
Yusandi," ujar Aris Purnomohadi, SH., MH, selaku kuasa hukum penggugat,
kepada wartawan, Kamis (9/6/2016) malam.
Selain itu, kata dia, pihak Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) pun ikut dimasukan ke dalam pihak turut tergugat I serta Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Banten sebagai pihak turut tergugat II. Dalam
hal ini, penggugat juga melampirkan beberapa poin materi dasar gugatan
tersebut.
"Kami lampirkan juga dasar-dasar serta pendekatan
hukum, yang terkait dengan gugatan ini. Intinya adalah, kami tidak lagi melihat
pada persoalan etiknya saja, melainkan adalah mengenai persoalan tindak
pidananya saudari Dessy Yusandi, yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi. Kemudian,
kita ketahui bersama bahwa Dessy Yusandi kini telah kembali mengikuti
kegiatannya sebagai anggota DPRD Banten, dan tidak adanya tindakan yang
semestinya dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan perundang undangan yang
berlaku di negeri ini. Dan ini akan menjadi preseden buruk nantinya,"
jelas Aris.
Aris menegaskan bahwa gugatan sang klien ke ranah hukum ini
adalah sebagai sebuah upaya pembuktian kebenaran, yang harus terungkap secara
terang benderang dan dengan seadil-adilnya, khususnya bagi semua pihak yang
masih merasakan dampak kerugian dalam persoalan tersebut.
"Bahkan, kalaupun harus diuji hingga ke MK (Mahkamah
Konstitusi, red) kita siap lakukan itu. Kita ingin adanya pembuktian hukum yang
jelas," ucapnya.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum, atas
gugatan tersebut saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya gugatan dimaksud. Namun, Ulum kembali
menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menghormati dan mengembalikan semua itu kepada
keputusan hukum nantinya.
"Dan saya tidak ingin berandai-andai sebelum ada
keterangan resmi atas persoalan ini. Silahkan saja, seperti yang pernah saya
jelaskan waktu itu, bahwa semuanya memiliki hak yang sama, saya tidak ingin
membela siapa-siapa. Termasuk dengan informasi adanya gugatan ini," tutur Ulum, saat dihubungi melalui telepon selulernya. (*/ril)
0 Comments