![]() |
Para pejabat dari Pemda, Polres, BPN, dan PT AP II saat berdialog dengan Komas HAM. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Hal itu disampaikan Komisioner Komas HAM Nurcholis dalam
pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Muspida, PT Angkasa
Pura II, dan BPN Kabupaten Tangerang. Dari
Pemda hadir Sekda Iskandar Mirsad, Waka Polres Tigaraksa AKBP Erwin Kurniawan,
Kasdim 0506/Tgr Mayor Infantri Leon.
Nurcholis mengatakan kedatangannya atas pengaduan warga Kampung Baru, Dadap,
karena merasa hak asasi mereka marasa dilanggar dalam pembebasan lahan. “Mereka datang ke Komnas
HAM pada 20 Maret 2016. Pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti agar dalam
suatu kegiatan pembangunan hak-hak rakyat tidak diabaikan,” tutur Nurcholis.
Sebelumnya, Sekda Iskandar Mirsad menjelaskan pembebasan
lahan di Kampung Baru, Dadap menggunakan dana yang bersumber dari APBD (
Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah-red). Sedangkan lahan yang akan
dibebaskan seluas 4,8 hektar dengan jumlah penduduk 1.416 jiwa dan 367 KK
(kepala keluarga-red).
“Ini proyek Pemerintah dan tidak ada swasta yang
terlibat. Ini tanah negara dan tidak
diserahkan kepada swasta untuk mengerjakannya,” ucap Mirsad.
Namun, kata Mirsad, di tengah lahan 4,8 hektar tersebut ada
tanah yang sudah bersertifikat. Tanah sudah bersertifikat kalau dibebaskan
harus mendapat ganti untung. Sedangkan
warga yang tidak memiliki surat tanah, tidak bisa mendapat ganti untung.
“Uangnya sih ada, tapi
kita tidak punya kewenangan melakukan pembayaran dalam bentuk uang
kerohiman. Inilah yang harus dipahami oleh warga,” ujar Mirsad.
Akan halnya tanah yang bersertifikat, Komnas minta kepada
BPN agar menelusuri kenapa sertifikat tersebut diterbitkan. “Bagi saya tidak
ada alasan, pejabat masih baru dan ketika sertifikat dikeluarkan belum menjabat.
Dengan jabatan sekarang itu semua bisa ditelusuri,” tandas Nurcholis.
Sebelum pembebasan dilaksanakan segala persoalan
harus sudah selesai dan begitu juga
masalah status tanah. Kalau memang tanah yang bersertifikat harus
dibayar ya, harus dibayar. “Semuanya harus tuntas sebelum proyek dilaksanakan
sehingga nanti tidak ada lagi tuntutan. Jangan proyek sudah berjalan bahkan sudah
selesai, ada pihak menuntut,” harap Nurcholis.
Nurcholis mengatakan sebelum lebaran Idu Fitri akan
diadakan pertemuan antara Pemda dan warga di Kantor Komnas HAM. “Saat berunding masing-masing pihak hanya boleh
diwakilkan 10 orang. Boleh saja banyak orang yang datang tapi yang boleh masuk hanya
10 orang setiap perwakilan,” ucap
Nurcholis. (ril)
0 Comments