Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komnas HAM: Pembebasan Lahan Dadap Belum Boleh Dilanjutkan

Para pejabat dari Pemda, Polres, BPN, dan PT AP II  
saat berdialog dengan Komas HAM.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan masalah status tanah yang berada di lokasi pmbebasan lahan di Kampung Baru, Dadap, Kecamatan Kosambi. Pembebasan lahan belum bisa dilanjutkan sebelum masalah tanah tuntas.

Hal itu disampaikan Komisioner Komas HAM Nurcholis dalam pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Muspida, PT Angkasa  Pura II, dan BPN Kabupaten Tangerang. Dari Pemda hadir Sekda Iskandar Mirsad, Waka Polres Tigaraksa AKBP Erwin Kurniawan, Kasdim 0506/Tgr Mayor  Infantri Leon.

Nurcholis mengatakan kedatangannya  atas pengaduan warga Kampung Baru, Dadap, karena merasa hak asasi mereka marasa dilanggar dalam pembebasan lahan. “Mereka datang ke Komnas HAM pada 20 Maret 2016. Pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti agar dalam suatu kegiatan pembangunan hak-hak rakyat tidak diabaikan,” tutur Nurcholis.

Sebelumnya, Sekda Iskandar Mirsad menjelaskan pembebasan lahan di Kampung Baru, Dadap menggunakan dana yang bersumber dari APBD ( Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah-red). Sedangkan lahan yang akan dibebaskan seluas 4,8 hektar dengan jumlah penduduk 1.416 jiwa dan 367 KK (kepala keluarga-red).

“Ini proyek Pemerintah dan tidak ada swasta yang terlibat. Ini tanah negara dan  tidak diserahkan kepada swasta untuk mengerjakannya,” ucap Mirsad.

Namun, kata Mirsad, di tengah lahan 4,8 hektar tersebut ada tanah yang sudah bersertifikat. Tanah sudah bersertifikat kalau dibebaskan harus mendapat ganti  untung. Sedangkan warga yang tidak memiliki surat tanah, tidak bisa mendapat ganti untung.

“Uangnya sih ada, tapi  kita tidak punya kewenangan melakukan pembayaran dalam bentuk uang kerohiman. Inilah yang harus dipahami oleh warga,” ujar Mirsad.

Akan halnya tanah yang bersertifikat, Komnas minta kepada BPN agar menelusuri kenapa sertifikat tersebut diterbitkan. “Bagi saya tidak ada alasan, pejabat masih baru dan ketika sertifikat dikeluarkan belum menjabat. Dengan jabatan sekarang itu semua bisa ditelusuri,” tandas Nurcholis.

Sebelum pembebasan dilaksanakan segala persoalan harus sudah selesai dan begitu juga   masalah status tanah. Kalau memang tanah yang bersertifikat harus dibayar ya, harus dibayar. “Semuanya harus tuntas sebelum proyek dilaksanakan sehingga nanti tidak ada lagi tuntutan. Jangan proyek sudah berjalan bahkan sudah selesai, ada pihak menuntut,” harap Nurcholis.

Nurcholis mengatakan sebelum lebaran Idu Fitri akan diadakan pertemuan antara Pemda dan warga di Kantor Komnas HAM. “Saat berunding masing-masing pihak hanya boleh diwakilkan 10 orang. Boleh saja banyak orang yang datang tapi yang boleh masuk hanya 10 orang setiap perwakilan,”  ucap Nurcholis. (ril)

Post a Comment

0 Comments