![]() |
Spanduk minta terdakwa dihukum mati dibentangkan di pagar pengadilan saat unjuk rasa berlangsung. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Keinginan dari keluarga korban pembunuhan
sadis terhadap Enno Parihah, agar tedakwa Rahmat Alim alias Amal bin Nuryadi,
16, dihukum mati sangat besar dorongannya. Mereka dari pagi yang jumlahnya
ratusan sejak pagi sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Selasa (7/6/2016).
Begitu sampai di depan
pengadilan, mereka langsung menggelar aksi dengan membentang spanduk “Pembunuh
Sadis, Harga Mati, Hukuman Mati” dan “Jangan Alasan Usia, Pelaku Bebas Dari
Hukuman Mati” serta “Hukum Mati, Harga Mati, Rahmat Alim”.
Salain tulisan yang di
spanduk, mereka juga berulang kali berteriak di depan pengadilan, “Hukum mati”.
Unjuk rasa berlangsung mulai pagi hingga sidang selesai pukul 15:00 WIB minta
hakim agar menghukum mati terdakwa Rahmat Alim.
Sementara tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus
Kurniawan, SH, dan Putri Wulan Wigati, SH, membacakan dakwaan menjerat terdakwa
Rahmat Alim dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang
Sitem Perlidungan Anak. Dari pasal tersebut ancaman terberat adalah hukuman
mati.
Namun Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban menjelaskan kepada wartawan, dari pasal
tersebut memang ancaman adalah hukuman mati. Namun, karena terdakwa Rahmat Alim
masih tergolong anak-anak, hukuman yang diberikan kepadanya adalah separuh dari
hukuman orang dewasa.
“Ancaman hukuman mati
bagi orang dewasa tapi bagi anak-anak dari hukuman mati dikurangi separuh.
Kurangnya itu bisa turun menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara
atau 10 tahun penjara. Nanti itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menentukannya,”
tutur Edyward Kaban. (ril)
0 Comments