![]() |
Saksi Aryuningsih: penanggung jawab keungangan apotek. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Cara Lily
Elizabeth binti Lie Tjaw Fei, istri terdakwa Edy Sulistio untuk menguasai aset
perusahaan dengan cara menfitnah dan menggunakan tangan polisi. “Saya sempat
diperiksa sebagai saksi di Polda Metro
Jaya, ada upaya agar aset perusahaan
diakui menjadi milik Lily,” ujar Endang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Selasa (31/5/2016).
Endang dan Aryuningsih
dihadirkan sebagai saksi dalam perkara lanjutan penipuan dengan terdakwa Edy
Sulistio, yang dilaporkan istrinya Lily. Sidang yang majelis hakim diketaui
oleh Johannes Panji, SH dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi.
Endang menyebutkan
ketika diperiksa polisi, Lily membuat daftar aset perusahaan. Dalam daftar yang
dibuat Lily tersebut ada 40 aset perusahaan. Dari jumlah itu, sebagian besar
sudah dicontereng dan diakui milik Lily.
Daftar aset perusahaan
yang sudah dicontereng tersebut, kata Endang, ada perusahaan dalam bentuk PT
maupun CV. Aada pula aset dalam bentuk rumah, gudang, tanah, dan benda
bergerak. “Saya ketika itu heran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa Lily
bernafsu sekali ingin menguasai harta kakak saya (Edy Sulistio-red),” ucap Endang
yang berambut pirang tersebut.
Menurut Endang,
kakaknya oleh penyidik dipaksa untuk menyerahkan aset yang sudah dicontereng
dalam daftar tersebut kepada Lily. Bila tidak mau, jadikan tersangka. “Sudah
sempat lapor ke Propam dan ternyata kakak saya tetap jadi tersangka dan
sekarang jadi terjadi terdakwa. Pak Hakim, tolong kakak saya ini,” tutur Endang
mengiba.
Sedangkan saksi Aryuningsih bekerja di apotik yang semula milik
Edy Sulistio. Namun sejak Januari 2012 dialihkan menjadi milik Hendri dan Vita
Susilawati. Keduanya adalah keluarga Lily.
Aryuningsih
menjelaskan sejak itulah masalah keuangan apotek menjadi tanggung jawabnya. “Saya
bertanggung jawab soal keuangan apotik baik untuk pengeluaran maupun pemasukan,”
ungkap Aryuningsih.
Ketika ditanya apakah
saksi mengetahui masalah antara hubungan suami-istri Edy Sulistio dan Lily,
dijawab hanya dengar. “Saya tidak tau persis dan hanya dengar-dengar saja. Hal itu
karena mulai aktif bekerja di apotik sejak Januari 2012,” ucap Aryuningsih.
Setelah mendengar
keterangan kedua saksi, sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan
keterangan saksi lainnya. Terdakwa Edy
dalam persidangan tersebut didampingi penasihat hukum oleh Agil Azis, SH dan
Jaksa Penutut Umum (JPU) Syafrudin, SH. (ril)
0 Comments