Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Istri Ingin Kuasai Aset Perusahaan, Gunakan Tangan Polisi

Saksi Aryuningsih: penanggung jawab keungangan apotek.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Cara Lily Elizabeth binti Lie Tjaw Fei, istri terdakwa Edy Sulistio untuk menguasai aset perusahaan dengan cara menfitnah dan menggunakan tangan polisi. “Saya sempat diperiksa  sebagai saksi di Polda Metro Jaya, ada upaya agar  aset perusahaan diakui menjadi milik Lily,” ujar Endang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (31/5/2016).

Endang dan Aryuningsih dihadirkan sebagai saksi dalam perkara lanjutan penipuan dengan terdakwa Edy Sulistio, yang dilaporkan istrinya Lily. Sidang yang majelis hakim diketaui oleh Johannes Panji, SH dengan agenda  mendengarkan keterangan dua orang saksi.

Endang menyebutkan ketika diperiksa polisi, Lily membuat daftar aset perusahaan. Dalam daftar yang dibuat Lily tersebut ada 40 aset perusahaan. Dari jumlah itu, sebagian besar sudah dicontereng dan diakui milik Lily.

Daftar aset perusahaan yang sudah dicontereng tersebut, kata Endang, ada perusahaan dalam bentuk PT maupun CV. Aada pula aset dalam bentuk rumah, gudang, tanah, dan benda bergerak. “Saya ketika itu heran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa Lily bernafsu sekali ingin menguasai harta  kakak saya (Edy Sulistio-red),” ucap Endang yang berambut pirang tersebut.

Menurut Endang, kakaknya oleh penyidik dipaksa untuk menyerahkan aset yang sudah dicontereng dalam daftar tersebut kepada Lily. Bila tidak mau, jadikan tersangka. “Sudah sempat lapor ke Propam dan ternyata kakak saya tetap jadi tersangka dan sekarang jadi terjadi terdakwa. Pak Hakim, tolong kakak saya ini,” tutur Endang mengiba.

Sedangkan saksi  Aryuningsih bekerja di apotik yang semula milik Edy Sulistio. Namun sejak Januari 2012 dialihkan menjadi milik Hendri dan Vita Susilawati. Keduanya adalah keluarga Lily.

Aryuningsih menjelaskan sejak itulah masalah keuangan apotek menjadi tanggung jawabnya. “Saya bertanggung jawab soal keuangan apotik baik untuk pengeluaran maupun pemasukan,” ungkap Aryuningsih.

Ketika ditanya apakah saksi mengetahui masalah antara hubungan suami-istri Edy Sulistio dan Lily, dijawab hanya dengar. “Saya tidak tau  persis dan hanya dengar-dengar saja. Hal itu karena mulai aktif bekerja di apotik sejak Januari 2012,” ucap Aryuningsih.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.  Terdakwa Edy dalam persidangan tersebut didampingi penasihat hukum oleh Agil Azis, SH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Syafrudin, SH. (ril)


Post a Comment

0 Comments