![]() |
Hakim Suharni saat membacakan amar putusan: terdakwa divonis 10 tahun penjara. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Majelis hakim yang menyidangkan perkara
pembunuhan yang menggunakan cangkul dengan terdakwa Rahmad Alim alias Amal
bin Nuryadi, 16, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara di Pengadilang Negeri (PN)
Tangerang, Kamis (16/6/2016). Majelis hakim yang diketuai oleh RA Suharni, SH
menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan keji.
“Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut
Umum yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan tidak sependapat dengan
terdakwa serta penasihat hukumnya yang minta dibebaskan dari hukuman,” ujar
Hakim Suharni saat membacakan amar putusan.
Sidang berlangsung sejak pagi dan siang
dilaksanakan secara terbuka itu, dipadati pengunjung baik yang ada di dalam ruang sidang maupun di
lobi pengadilan. Hakim Suharni mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP
dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Oleh karena itu, kata Hakim Suharni, terdakwa
dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara. “Majelis hakim tidak menemukan alasan
pemaaf karena perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan keji,” tutur Hakim
Suharni.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Muhammad Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, dan
Putri, SH menuntut terdakwa Rahmad selama 10 tahun penjara. Jaksa menyebutkan
perbuatan terdakwa Rahmad terbukti
melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Sitem
Peradilan Anak .
Hakim Suharni mengatakan perbuatan terdakwa
bermula sebagai pacar ingin berhubungan badan dengan korban Enno Farihah, namun
ditolak. Alasan penolakan adalah, korban takut hamil sementara itu terdakwa
Rahmad sudah ingin sekali berhubungan badan. Ketika terdakwa meninggal kamar
korban, bertemu dengan saksi Rahmat Arifin dan Imam (keduanya belum
disidangkan).
Setelah itu, timbul niat ketiga pelaku untuk
membunuh korban. Rahmat Arifin menyuruh mengambil senjata tajam kepada terdakwa Rahmad
Alim. Namun, senjata tajam tidak ditemukan lalu terdakwa membawa cangkul.
“Terdakwa mencangkul kepala kordan dan mengenai
bagian dagu sehingga lidah korban menjulur ke luar,” ucap Hakim Suharni.
Belum puas dengan perbuatan tersebut, saksi
Rahmat Arifin memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dibantu oleh
terdakwa. Akibat perbuatan saksi Rahmat Arifin dan terdakwa, korban meninggal
dunia.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim
tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Alfan Sari, SH dan
kawan-kawan, langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Ikbal menyatakan
pikir-pikir. (ril)
0 Comments