Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Menilai Perbuatan Terdakwa Pembunuh “Wanita Bercangkul”, Sangat Sadis

Hakim Suharni saat membacakan amar putusan:
 terdakwa divonis 10 tahun penjara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan yang menggunakan cangkul dengan terdakwa Rahmad Alim alias Amal bin Nuryadi, 16, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6/2016). Majelis hakim yang diketuai oleh RA Suharni, SH menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan keji.
“Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan tidak sependapat dengan terdakwa serta penasihat hukumnya yang minta dibebaskan dari hukuman,” ujar Hakim Suharni saat membacakan amar putusan.
Sidang berlangsung sejak pagi dan siang dilaksanakan secara terbuka itu, dipadati pengunjung  baik yang ada di dalam ruang sidang maupun di lobi pengadilan. Hakim Suharni mengatakan perbuatan terdakwa terbukti secara  sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Oleh karena itu, kata Hakim Suharni, terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara. “Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf karena perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan keji,” tutur Hakim Suharni.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal Hadjarati, SH, Taufik Hidayat, SH, Agus Kurniawan, SH, dan Putri, SH menuntut terdakwa Rahmad selama 10 tahun penjara. Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa Rahmad  terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Sitem Peradilan Anak .
Hakim Suharni mengatakan perbuatan terdakwa bermula sebagai pacar ingin berhubungan badan dengan korban Enno Farihah, namun ditolak. Alasan penolakan adalah, korban takut hamil sementara itu terdakwa Rahmad sudah ingin sekali berhubungan badan. Ketika terdakwa meninggal kamar korban, bertemu dengan saksi Rahmat Arifin dan Imam (keduanya belum disidangkan).
Setelah itu, timbul niat ketiga pelaku untuk membunuh korban. Rahmat Arifin menyuruh  mengambil senjata tajam kepada terdakwa Rahmad Alim. Namun, senjata tajam tidak ditemukan lalu terdakwa membawa cangkul.
“Terdakwa mencangkul kepala kordan dan mengenai bagian dagu sehingga lidah korban menjulur ke luar,” ucap Hakim Suharni.
Belum puas dengan perbuatan tersebut, saksi Rahmat Arifin memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dibantu oleh terdakwa. Akibat perbuatan saksi Rahmat Arifin dan terdakwa, korban meninggal dunia.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Alfan Sari, SH dan kawan-kawan, langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Ikbal menyatakan pikir-pikir. (ril)    

Post a Comment

0 Comments