Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Daun Ganja Kering Sebanyak 734 Kg Dimusnahkan

Ilustrasi pemusnahan daun ganja kering berbentuk batu bata.
(Foto: Istimewa)  
NET - Sedikitnya 734 Kg, daun gajnja kering yang diselundupkan dari Aceh ke Kerawang, Jawa Barat dengan menggunakan satu truk tronton pada pertengah Mei 2016 lalu, Senin (20/6/2016), dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Garbage plan, Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten.

Ratusan bungkus ganja yang dipaket dalam bentuk batu bata dengan berat masing-masing 1 Kg itu, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku insenerator garbage plan dengan suhu tinggi oleh Kabag Humas Penerangan Umum Mabes Polri  Komisaris Besaar Rikhwanto  dan jajarannya.

Rikhwanto mengatakan ganja yang dimusnahkan itu merupakan  hasil sitaan dari upaya penyelundupan dan oleh enam tersangka.. Mereka itu adalah tersangka Zulfikli, 49, Winarto, 35, Dadam, 33, Arif Hidayat, 29, Abbdul Muhlis, 23, dan Sukma Wansyah, 26.

"Jaringan ini mengirim ganja dengan cara disembunyikan di lantai truk tronton dengan pelat nomor BK-9883-MM, yang bagian atasnya ditutup papan kayu, dan ditumpukin kayu tak layak jual," ujar Rikhwanto.

Hal itu  terungkap, katanya, berawal dari  informasi akan dikirimkannya ganja dari Aceh ke Kerawang, Jawa Barat. Akibatnya, pihaknya melakukan penggalangan  ketat dan penggeledahan pada setiap truk tronton yang melintas. Termasuk truk yang dikendarai oleh Zulkifli dan keneknya, Winarto, serta Dadam di Jalan Raya Ciberes, Subang, Jawa Barat, pada 19 Mei 2016.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 734 Kg ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Mereka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan ganja itu dari Aceh," kata dia.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram itu akan dibawa ke Karawang. Dan di Kerawang, petugas juga  menangkap Arif Hidayat dan Abdul Muis pada 20 Mei 2016. "Ganja ini berasal dari Aceh, masih berwarna hijau dan agak basah, kemungkinan baru dipanen. Diduga ganja ini akan dijual di kawasan Jawa Barat," ungkap Rikhwanto.

Lebih jauh Rikwanto menjelaskan tersangka Zulkifli dan Winarto diupah sebesar Rp40 juta untuk mengantar ganja dari Aceh ke Jawa Barat. Dan itu sudah mereka lakukan sebanyak dua kali. "Kita masih selidiki orang yang disebut bos oleh mereka  ini. Kemungkinan dia otak pengedaran ganja tersebut," jelas Rikhwanto. (man)

Post a Comment

0 Comments