Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yanto Kumpul Kebo Dengan Polwan: Kami Selalu Mesra Pak Hakim

Supriyanto alias Yanto (baju biru):  merangkul.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kehidupan Supriyanto, 43, selama tiga tahun hidup serumah tanpa menikah alias kumpul kebo dengan serorang anggota Polisi Wanita (Polwan) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruhiyah Ulfah, 48, selalu mesra.

”Selama ini, saya dan Ulfah selalu mesra, Pak Hakim­­­,” ujar Supriyanto di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (18/5/2015).  

Hal itu diungkapkan oleh Supriyanto alias Yanto dalam sidang lanjutan penganiyaan yang mengakibatkan Yanto menjadi terdakwa. Yanto menyebutkan pada Sabtu dan Minggu selalu berkumpul di rumah. Pada sidang tersebut  majelis hakim diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH.

Namun, kemesraan Yanto dan Ulfah mulai terganggu sejak terjadi pertengkaran di antara keduanya. Pertengkaran  itu terjadi pada 3 September 2015 pukul 01:00 WIB lalu. Ulfa mengikuti Supriyanto dengan menaruhkan Global Positioning System (GPS) ke mobil Supriyanto. Di kawasan Modrenland, Ulfa kemudian memergoki Supriyanto tengah menggandeng wanita lain. Di situlah Supriyanto dituduh melakukan penganiayaan terhadap Ulfah.

“Saya tidak ada menganiya seperti yang dituduhkan Ulfah. Saya hanya merangkul dan bukan mencekik leher,” jawab Yanto saat ditanya Hakim Labanus.

Akibat tuduhan penganiyaan tersebut, Yanto pun dijebloskan ke dalam penjara oleh Ulfah. Yanto sempat mendekam di balik teralis selama dua pekan di Polsek Benteng. Saat dalam masa penahanan tersebut, Ulfah menawarkan perdamaian dengan syarat semua harta benda yang diperoleh selama kumpul kebo dikembalikan kepadanya.

“Saat saya dalam sel, yang menghubungi Ulfah adalah keluarga saya. Perdamaian pun disepakati kasus ini tidak diteruskan ke pengadilan dan semua harta benda mobil, rumah, dan aset lainya dikembalikan kepada Ulfah,” ungkap Yanto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH.

Setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Yanto, Hakim Lebanus memerintahkan Jaksa Faiq untuk menyusun tuntutan. Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan Jaksa Faiq membaca tuntutan. (ril)

Post a Comment

0 Comments