Supriyanto alias Yanto (baju biru): merangkul. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kehidupan Supriyanto,
43, selama tiga tahun hidup serumah tanpa menikah alias kumpul kebo dengan serorang
anggota Polisi Wanita (Polwan) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruhiyah Ulfah, 48,
selalu mesra.
”Selama ini, saya dan
Ulfah selalu mesra, Pak Hakim,” ujar Supriyanto di hadapan majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (18/5/2015).
Hal itu diungkapkan
oleh Supriyanto alias Yanto dalam sidang lanjutan penganiyaan yang
mengakibatkan Yanto menjadi terdakwa. Yanto menyebutkan pada Sabtu dan Minggu
selalu berkumpul di rumah. Pada sidang tersebut
majelis hakim diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH.
Namun, kemesraan Yanto
dan Ulfah mulai terganggu sejak terjadi pertengkaran di antara keduanya. Pertengkaran itu terjadi pada 3 September 2015 pukul 01:00
WIB lalu. Ulfa mengikuti Supriyanto dengan menaruhkan Global Positioning System
(GPS) ke mobil Supriyanto. Di kawasan Modrenland, Ulfa kemudian memergoki
Supriyanto tengah menggandeng wanita lain. Di situlah Supriyanto dituduh
melakukan penganiayaan terhadap Ulfah.
“Saya tidak ada
menganiya seperti yang dituduhkan Ulfah. Saya hanya merangkul dan bukan
mencekik leher,” jawab Yanto saat ditanya Hakim Labanus.
Akibat tuduhan
penganiyaan tersebut, Yanto pun dijebloskan ke dalam penjara oleh Ulfah. Yanto
sempat mendekam di balik teralis selama dua pekan di Polsek Benteng. Saat dalam
masa penahanan tersebut, Ulfah menawarkan perdamaian dengan syarat semua harta
benda yang diperoleh selama kumpul kebo dikembalikan kepadanya.
“Saat saya dalam sel,
yang menghubungi Ulfah adalah keluarga saya. Perdamaian pun disepakati kasus
ini tidak diteruskan ke pengadilan dan semua harta benda mobil, rumah, dan aset
lainya dikembalikan kepada Ulfah,” ungkap Yanto menjawab pertanyaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH.
Setelah majelis hakim
melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Yanto, Hakim Lebanus memerintahkan
Jaksa Faiq untuk menyusun tuntutan. Sidang ditunda selama sepekan untuk
mendengarkan Jaksa Faiq membaca tuntutan. (ril)
0 Comments