Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Roger, WN Cina Penyelundup Narkotika Divonis Hukuman Mati

Roger nomor 2 dari kiri saat sebelum sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangeranNET.Com)  
NET – Terdakwa Ng Ka Fung alias Roger, 20, Warga Negara (WN) Cina, penyelundup narkotika jaringan internasional divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/5/2016). 

Majelis hakim yang diketuai oleh Hj. Nirwana, SH menyatakan terdakwa Ng Ka Fung alias Roger terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total  87 kilogram dan 113.416 butir pil ekstasi. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikbal Hadjarati, SH dan Taufik Hidayat, SH.

“Setelah kami, majelis hakim berunding, terdakwa layak divonis hukuman mati,” ujar Hj. Nirwana kepada TangerangNET.Com seusai sidang.

Jaksa Ikbal dan Taufik Hidayat, SH pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwa Roger merupakan pengedar narkotika jaringan internasional. “Terdakwa Roger bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika,” ucap Ikbal yang dituangkan dalam tuntutan setebal 11 halaman saat melakukan penuntutan.

Tuntutan Jaksa Ikbal tersebut oleh majelis hakim disambut baik. Hakim Hj. Nirwana mengatakan atas perbuatan terdakwa Roger tersebut, terbukti  melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Roger sempat berpindah-pindah hotel dan apartemen membawa barang terlarang tersebut,” tutur Hakim Hj. Nirwana.

Menurut Hakim Hj. Nirwana, dalam melakukan penyelundupan narkotika tersebut, terdakwa Roger bersama tiga rekannya yang disidangkan secara terpisah.    Ketiga terdakwa tersebut Chin Wing Sin, Yuen Ming Chun Billy, dan Pak Chi Pay. “Pemilik narkotika, kita tuntut dengan hukuman maksimal yakni mati,” ujar Hakim Hj. Nirwana.

Terdakwa Ng Ka Fung alias Roger.
(Foto: Istimewa)  
Dalam amar putusannya, Hakim Hj. Nirwana  mengatakan terdakwa Roger ditangkap pada 20 Agustus 2015 sekitar pukul 15:00 WIB di Apartemen Grend Bay Pluit, Jakarta Utara. Selain di apartemen tersebut, Roger pun menyimpan barang terlarang tersebut di Meditrania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Apartemn Meditrania, Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara.

Dalam menjalankan tugas untuk menyelundupkan narkotika dari Hongkong dan mengedarkannya di Indonesia, kata Hakim Hj. Nirwana,  terdakwa Roger akan mendapat imbalan dari Kevin sebesar 30.000 dolar Hongkong.

Setelah Hakim Hj. Nirwana membacakan vonis, memberi kesempatan kepada terdakwa Roger dan penasihat hukumnya,  M. Yusuf, SH untuk menyatakan sikap. Terdakwa Roger  menyatakan  fikir-fikir sedangkan Jaksa Ikbal menyatakan menerima. (ril)


Post a Comment

0 Comments