Roger nomor 2 dari kiri saat sebelum sidang. (Foto: Syafril Elain, TangeranNET.Com) |
NET – Terdakwa Ng Ka
Fung alias Roger, 20, Warga Negara (WN) Cina, penyelundup narkotika jaringan internasional
divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Rabu
(4/5/2016).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Hj. Nirwana, SH menyatakan terdakwa Ng Ka Fung alias Roger
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan dan mengedarkan
narkotika jenis sabu dengan berat total
87 kilogram dan 113.416 butir pil ekstasi. Hukuman yang dijatuhkan
majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikbal Hadjarati,
SH dan Taufik Hidayat, SH.
“Setelah kami, majelis
hakim berunding, terdakwa layak divonis hukuman mati,” ujar Hj. Nirwana kepada
TangerangNET.Com seusai sidang.
Jaksa Ikbal dan Taufik
Hidayat, SH pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwa Roger merupakan pengedar
narkotika jaringan internasional. “Terdakwa Roger bersalah melakukan tindak
pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum,
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan atau menerima narkotika,” ucap Ikbal yang dituangkan dalam
tuntutan setebal 11 halaman saat melakukan penuntutan.
Tuntutan Jaksa Ikbal
tersebut oleh majelis hakim disambut baik. Hakim Hj. Nirwana mengatakan atas
perbuatan terdakwa Roger tersebut, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari sejumlah
saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Roger sempat berpindah-pindah
hotel dan apartemen membawa barang terlarang tersebut,” tutur Hakim Hj.
Nirwana.
Menurut Hakim Hj.
Nirwana, dalam melakukan penyelundupan narkotika tersebut, terdakwa Roger
bersama tiga rekannya yang disidangkan secara terpisah. Ketiga terdakwa tersebut Chin Wing Sin,
Yuen Ming Chun Billy, dan Pak Chi Pay. “Pemilik narkotika, kita tuntut dengan
hukuman maksimal yakni mati,” ujar Hakim Hj. Nirwana.
Terdakwa Ng Ka Fung alias Roger. (Foto: Istimewa) |
Dalam amar putusannya,
Hakim Hj. Nirwana mengatakan terdakwa
Roger ditangkap pada 20 Agustus 2015 sekitar pukul 15:00 WIB di Apartemen Grend
Bay Pluit, Jakarta Utara. Selain di apartemen tersebut, Roger pun menyimpan
barang terlarang tersebut di Meditrania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Apartemn
Meditrania, Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan
tugas untuk menyelundupkan narkotika dari Hongkong dan mengedarkannya di
Indonesia, kata Hakim Hj. Nirwana, terdakwa
Roger akan mendapat imbalan dari Kevin sebesar 30.000 dolar Hongkong.
Setelah Hakim Hj. Nirwana
membacakan vonis, memberi kesempatan kepada terdakwa Roger dan penasihat
hukumnya, M. Yusuf, SH untuk menyatakan
sikap. Terdakwa Roger menyatakan fikir-fikir sedangkan Jaksa Ikbal menyatakan
menerima. (ril)
0 Comments