![]() |
Kompol Aswin: sedang dikoordinasikan dengan petugas LP Cipinang. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Upaya mengedarkan narkotika
guna mengelabui
aparat kepolisian semakin menjadi-jadi. Salah satu pelakunya IC, 49, pria residivis ini
diciduk jajaran Polsek Pancoran lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu dengan memasukannya ke dalam
bungkus permen.
"Kami menangkap IC di area parkir Hotel
Kebayoran Baru. Kami mendapatkan 15 paket sabu yang terdiri atas 2 paket besar serta 13
paket kecil di dalam bungkus permen," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Aswin di Polsek Pancoran, Sabtu (28/5/2016), di Jakarta.
Penangkapan
IC, kata Aswin, bermula lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap
ulahnya yang kerap bertransaksi narkotika di wilayah tersebut. Sedangkan, IC mengaku mendapatkan barang haram tersebut
dari seseorang napi di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Cipinang yang diantarkan oleh seorang kurir
berinisial LT.
"Setelah IC mendapatkan narkotika itu dari kurir, ia
(IC-red)
meracik di kamar Hotel Kebayoran Baru
hingga terkemas rapi menjadi permen yang beratnya 38 gram. Saat itu kurirnya pun jadi DPO (Daftar Pencarian Orang-red) kita," ujarnya.
Aswin mengatakan pihaknya masih terus
mendalami kasus tersebut guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan IC,
49, dapat diancam dengan UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun
berikut denda satu miliar rupiah.
"Apakah dia (IC-red) juga mengedarkannya
ke dalam lapas tentunya kita pun akan koordinasikan ke pihak Lapas," ungkap Aswin. (dade)
0 Comments