Keempat terdakwa pencuri aliran listrik di ruang sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Empat orang pelaku pencurian aliran listrik PT Peusahaan
Listrik Negara (PLN) di PT Wirajaya Packindo dituntut masing-masing selama 1
tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/5/2016). Keempat
orang terdakwa tersebut Suparman, 33, Teguh Febrianto, 33, Wito, 33, dan Ahmad
Erwin Talimudin, 37.
Majelis hakim yang diketuai oleh Niniek Anggraini, SH
dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Syamsudin, SH menyidangkan
perkara pencurian listrik tersebut secara terpisah tapi dengan masjelis hakim
yang sama. Keempat terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Taufik, SH, sedangkan penasihat hukum keempat terdakwa Abu Ahmadi, SH.
Jaksa Taufik menyebutkan perbuatan pencurian listrik
tersebut diketahui pada 16 Desember 2014 saat PT PLN melakukan operasi
penertiban pemakaian listrik. Petugas melakukan pemantauan pemakaian listrik
oleh PT Wirajaya Packindo melalui server Automatic Meter Reading (AMR) dari
kantor PLN Area Pelayanan Prima Tangerang pada 11 Desember 2014 sekitar pukul
23:00 WIB didapati pemakaian listrik PT Wirajaya Packindo ternyata nol.
Begitu juga, kata Jaksa Taufik, pada 15 Desember dan
jelang 16 Desember 2014 ditemukan kondisi beban rerbaca nol yang berlangsung
dari pukul 20:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB. Oleh karena itu, petugas
PLN melakukan pemeriksaan gardu PLN dengan kode KRW 16 di lokasi PT Wirajaya
Packindo pada 16 Desember 2014 pada malam hari.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Jaksa Taufik, pada
gardu tersebut lepasnya “pengawatan” sehingga penggunaan tenaga listrik tidak
terukur oleh KWH meter elektronik. Akibatnya, manajemen PT Wirajaya Packindo
diwajibakn membayar biaya pemakaian energy sebesar Rp 167,3 miliar ditambah
pajak penerangan jalan sebesar Rp 557,6 juta sehingga jumlah yang harus dibayarkan
menjadi Rp 167,84 miliar.
Peran keempat terdakwa dalam pencurian aliran listrik
tersebut terdakwa Teguh Febrianto sebagai tenaga ahli yang membuat aliran
listrik menjadi nol. Terdakwa Wito dan Suparman adalah orang yang mencari Teguh
mendapat order atas perintah Budi Utama Djakaria. Terdakwa Erwin sebagai tenaga
ahli “pengawatan” pada gardu PLN di PT Wirajaya Packindo.
Atas jasa mengurangi beban listrik PT Wirajaya
Packindo tersebut, mereka dapat imbalan dari Budi Utama Djakaria sebesar Rp 45
juta dan dari Freddy, staf administrasi PT Wirajaya sebesar Rp 306 juta.
Jaksa Taufik menyatakan perbuatan keempat terdakwa tersebut, terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia 2009 tentang Ketenagalistrikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dituntut selema 1 tahun penjara. Sedangakan penasihat hukum keempat terdakwa
Abu Ahmad mengatakan tuntutan jaksa hanya berdasar berita acara pemeriksaan
(BAP).
“Fakta persidangan dan dari saksi yang dihadirkan,
keempat terdakwa tidak ada yang melihat melakukan perbuatan tersebut,” ucap Abu
kepada TangerangNET.Com.
Setalah mendengar pembelaan dari penasihat hukum, sidang
ditunda selama sepekan untuk mendengan vonis majelis hakim. (ril)
0 Comments