Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Pencurian Listrik PT Wirajaya Packindo, Dituntut 1 Tahun Penjara

Keempat terdakwa pencuri aliran listrik di ruang sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) 
NET – Empat orang  pelaku pencurian aliran listrik PT Peusahaan Listrik Negara (PLN) di PT Wirajaya Packindo dituntut masing-masing selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/5/2016). Keempat orang terdakwa tersebut Suparman, 33, Teguh Febrianto, 33, Wito, 33, dan Ahmad Erwin Talimudin, 37.

Majelis hakim yang diketuai oleh Niniek Anggraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Syamsudin, SH menyidangkan perkara pencurian listrik tersebut secara terpisah tapi dengan masjelis hakim yang sama. Keempat terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH, sedangkan penasihat hukum keempat terdakwa Abu Ahmadi, SH.

Jaksa Taufik menyebutkan perbuatan pencurian listrik tersebut diketahui pada 16 Desember 2014 saat PT PLN melakukan operasi penertiban pemakaian listrik. Petugas melakukan pemantauan pemakaian listrik oleh PT Wirajaya Packindo melalui server Automatic Meter Reading (AMR) dari kantor PLN Area Pelayanan Prima Tangerang pada 11 Desember 2014 sekitar pukul 23:00 WIB didapati pemakaian listrik PT Wirajaya Packindo ternyata nol.

Begitu juga, kata Jaksa Taufik, pada 15 Desember dan jelang 16 Desember 2014 ditemukan kondisi beban rerbaca nol yang berlangsung dari pukul 20:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB. Oleh karena itu, petugas PLN melakukan pemeriksaan gardu PLN dengan kode KRW 16 di lokasi PT Wirajaya Packindo pada 16 Desember 2014 pada malam hari.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Jaksa Taufik, pada gardu tersebut lepasnya “pengawatan” sehingga penggunaan tenaga listrik tidak terukur oleh KWH meter elektronik. Akibatnya, manajemen PT Wirajaya Packindo diwajibakn membayar biaya pemakaian energy sebesar Rp 167,3 miliar ditambah pajak penerangan jalan sebesar Rp 557,6 juta sehingga jumlah yang harus dibayarkan menjadi Rp 167,84 miliar.

Peran keempat terdakwa dalam pencurian aliran listrik tersebut terdakwa Teguh Febrianto sebagai tenaga ahli yang membuat aliran listrik menjadi nol. Terdakwa Wito dan Suparman adalah orang yang mencari Teguh mendapat order atas perintah Budi Utama Djakaria. Terdakwa Erwin sebagai tenaga ahli “pengawatan” pada gardu PLN di PT Wirajaya Packindo.

Atas jasa mengurangi beban listrik PT Wirajaya Packindo tersebut, mereka dapat imbalan dari Budi Utama Djakaria sebesar Rp 45 juta dan dari Freddy, staf administrasi PT Wirajaya sebesar Rp 306 juta.

Jaksa Taufik menyatakan  perbuatan keempat terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 2009 tentang Ketenagalistrikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dituntut selema 1 tahun penjara. Sedangakan penasihat hukum keempat terdakwa Abu Ahmad mengatakan tuntutan jaksa hanya berdasar berita acara pemeriksaan (BAP).

“Fakta persidangan dan dari saksi yang dihadirkan, keempat terdakwa tidak ada yang melihat melakukan perbuatan tersebut,” ucap Abu kepada TangerangNET.Com.

Setalah mendengar pembelaan dari penasihat hukum, sidang ditunda selama sepekan untuk mendengan vonis majelis hakim. (ril)

Post a Comment

0 Comments