Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Pembunuhan “Wanita Bercangkul”, Dilimpahkan Ke Kejari Tangerang

Tersangka Rahmad Alim muka dan kepala tertutup
diapit oleh petugas dari Kejaksaan dan Polda Metro Jaya.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET - Petugas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016) melimpahkan berkas perkara beserta  salah seorang pelaku pembunuhan terhadap Enoh Fariah, 18, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan  Kosambi, Kabupaten Tangerang, kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dalam pelimpahan berkas perkara dan pelaku atas nama Rahmad Alim, 16,  itu petugas Polda Metro Jaya tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka langsung menggiring  pelaku ke salah satu Ruang Tahap 2, Kejaksaan Negeri Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengetahui pelaku pembunuhan sadis dengan cara memperkosa dan memasukkan gagang pacul ke kemaluan korbannya, para staf di Kejaksaan Negeri Tangerang, khusunya ibu-ibu berhamburan ke luar. "Penasaran saya pingin tahu, seperti apa pelakunya," ujar, Mirna, salah seorang staf di Kejaksaan Negeri Tangerang itu.

Setelah mendekat, mereka langsung mengambil gambar pelaku dengan kamera telpone genggamnya, walaupun pelaku sedang mengenakan tutup wajah.

Sekitar pukul 15.30 Wib kemudian, pelaku dibawa ke luar dari ruang pemeriksaan dan digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dibawa atau dititipkan ke Lapas Anak Tangerang dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan.

" Ya hari ini, kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan itu dari Polda Metro Jaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Tangerang, Edyward Kaban.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kajari, berkas itu dinyatakan lengkap atau P-21. 
"Kami punya waktu lima hari kerja  untuk menindak lanjuti kasus ini ke Pengadilan Negerti Tangerang," ucap Kajari.

Selama proses tersebut berlanjut, tambahnya, pihaknya akan menitipkan tersangka yang masih dibawa umur itu di Lapas Anak Tangerang. Disinggung soal dua pelaku lainnya, Kajari menjelaskan masih dalm proses penyelidikan Polda Metro Jaya. (man)


Post a Comment

0 Comments