Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Musda KNPI Kota Tangsel Versi Tanto, Dinilai Ilegal

Ilustrasi lambang KNPI Banten.
(Foto: Istimewa)  
NET - “Kami sebagai pengurus DPD  KNPI (Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia-red)  Provinsi Banten yang sah secara hukum, menyatakan bahwa Musda yang dilakukan Tanto dan kawan-kawan  tidak ada keterkaitannya dengan kami, baik secara personal maupun secara ikatan hukum,” ujar  Wakil Ketua Bidang Kominfo dan Media Ade Gogo, Sabtu (30/4/2016).

Dalam Siaran Pers yang diterima redaksi TangerangNET.Com, Sabtu (30/4/2016) itu Ade Gogo mengatakan hal itu menyikapi Musyawarah Daerah (Musda)  yang mengatasnamakan KNPI yang dilakukan secara terkoordinasi oleh  Tanto Warsono Arban di wilayah Tangerang Selatan pada Jumat (29/4/2016) malam.

Ade Gogo mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2016 sebagai surat pengesahan secara hukum kepada DPP KNPI yang di dalamnya menyebut nama Fahd Elfauz A. Rafiq sebagai Ketua Umum, Cupli Risman sebagai Sekretaris Jenderal, dan Yamitema Tirtajaya Laoly sebagai Bendahara Umum.

Dalan SK Menteri itu juga menyebut dua orang anggota dewan pengawas, masing-masing Taufan En Rotorasiko sebagai ketua dan Afrasian Islamy sebagai anggota,” tutur Ade.

Selanjutnya  Ade Gogo mengatakan, ”Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang sah secara hukum adalah kepengurusan KNPI kami karena pembentukannya dilakukan oleh caretaker yang ditunjuk melalui surat resmi Ketua DPP KNPI Fahd El Fouz A. Rafiq.

Jadi, katanya, apabila ada  kelompok atau organisasi pemuda yang melakukan aktivitas pembentukan caretaker hingga menggelar Musda dengan mengusung nama KNPI tetapi mereka tidak ada kaitannya.

“Itu adalah kegiatan yang ilegal karena tidak ada dasar hukum yang  mengikat aktivitas mereka untuk membawa-bawa nama KNPI,”  tuding Ade Gogo.

Berdasar kepada SK Kemenkum dan HAM yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2016, Ade mengimbau kepada kepala daerah dan kepala instansi vertikal di wilayah Provinsi Banten agar mematuhi aturan hukum tata negara dengan mengakui kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang mensahkan Ali Hanafiah sebagai Ketua, Deden M. Fatih sebagai Sekretaris, dan Engkos Kosasih sebagai Bendahara.

Ali Hanafiah beserta pengurus lain dilantik dan disahkan kepengurusannya melalui Surat Keputusan DPP KNPI Nomor 34/DPP KNPI/IV/2016 yang diterbitkan tanggal 19 April 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Fahd El Fouz A. Rafiq dan Sekretaris Jenderal Cupli Risman. Surat Keputusan ini selanjutnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Jadi, secara aturan hukum, kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang sah adalah kepengurusan DPD KNPI yang diketuai oleh Ali Hanafiah,” ucap Ade Gogo  menandaskan. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments