Ilustrasi lambang KNPI Banten. (Foto: Istimewa) |
NET - “Kami sebagai pengurus DPD KNPI (Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda
Indonesia-red) Provinsi Banten yang sah secara hukum,
menyatakan bahwa Musda yang dilakukan Tanto
dan kawan-kawan tidak ada keterkaitannya dengan kami, baik
secara personal maupun secara ikatan hukum,” ujar Wakil
Ketua Bidang Kominfo dan Media Ade Gogo, Sabtu (30/4/2016).
Dalam Siaran Pers yang
diterima redaksi TangerangNET.Com, Sabtu (30/4/2016) itu Ade Gogo mengatakan hal
itu menyikapi Musyawarah Daerah
(Musda) yang mengatasnamakan KNPI yang
dilakukan secara terkoordinasi oleh Tanto Warsono Arban di wilayah Tangerang
Selatan pada Jumat (29/4/2016) malam.
Ade Gogo mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia telah
mengeluarkan Surat Keputusan bernomor AHU-0012488.AH.01.07.Tahun 2016 yang
dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2016 sebagai surat pengesahan secara hukum
kepada DPP KNPI yang di dalamnya menyebut nama Fahd Elfauz A. Rafiq sebagai
Ketua Umum, Cupli Risman sebagai Sekretaris Jenderal, dan Yamitema Tirtajaya
Laoly sebagai Bendahara Umum.
“Dalan
SK Menteri itu juga menyebut dua orang anggota dewan pengawas, masing-masing
Taufan En Rotorasiko sebagai ketua dan Afrasian Islamy sebagai anggota,” tutur Ade.
Selanjutnya Ade Gogo mengatakan, ”Kepengurusan
DPD KNPI Provinsi Banten yang sah secara hukum adalah kepengurusan KNPI kami
karena pembentukannya dilakukan oleh caretaker yang ditunjuk melalui surat
resmi Ketua DPP KNPI Fahd El Fouz A. Rafiq”.
Jadi, katanya, apabila ada kelompok atau organisasi pemuda yang melakukan aktivitas
pembentukan caretaker hingga menggelar Musda dengan mengusung nama KNPI tetapi mereka
tidak ada kaitannya.
“Itu adalah kegiatan yang
ilegal karena tidak ada dasar hukum yang mengikat aktivitas mereka untuk membawa-bawa
nama KNPI,” tuding Ade Gogo.
Berdasar kepada SK Kemenkum dan HAM yang
dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2016, Ade mengimbau kepada kepala daerah dan kepala instansi vertikal di wilayah Provinsi Banten agar mematuhi aturan hukum tata
negara dengan mengakui kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang mensahkan Ali
Hanafiah sebagai Ketua, Deden M. Fatih sebagai Sekretaris, dan Engkos Kosasih
sebagai Bendahara.
Ali Hanafiah beserta pengurus lain dilantik dan disahkan
kepengurusannya melalui Surat Keputusan DPP KNPI Nomor 34/DPP KNPI/IV/2016 yang
diterbitkan tanggal 19 April 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Fahd El
Fouz A. Rafiq dan Sekretaris Jenderal Cupli Risman. Surat Keputusan ini
selanjutnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi,
secara aturan hukum, kepengurusan DPD KNPI Provinsi Banten yang sah adalah
kepengurusan DPD KNPI yang diketuai oleh Ali Hanafiah,” ucap Ade Gogo menandaskan. (*/ril)
0 Comments