Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Akan Ajukan Kasasi Putusan Bebas 2 Terdakwa

Kasi Pidum Tigaraksa Pradhana: salinan putusan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Jaksa akan melakukan kasasi atas putusan bebas terhadap  dua terdakwa  Rayadi Aswal alias Raray, 30,  dan Rismanta alias Riris bin Agus, 20. “Kita akan ajukan secepatnya kasasi atas putusan bebas tersebut,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, SH kepada wartawan, Kamis (26/5/2016).

Seharinya sebelum, majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan Tri Budiono, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa yakni Rayadi Aswal alias Raray dan Rismanta alias Riris karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulaika Nurdiana, SH tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa Zulaika  menuntut kedua terdakwa Rayadi dan Rismanta selama 5 tahun penjara  karena terbukti perbuatannya melanggar pasal 365 aayt (1), ayat (2) ke-1, ke-2, dan ayat (3) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Namun, Hakim Gunawan menyebutkan tidak ada bukti dan fakta yang dapat meyakinkan kedua terdakwa terlibat dalam melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Dalam mencari kebenaran materiil harus dilakukan berdasarkan cara-cara yang obyektif seperti yang telah diatur dalam pasal 56 KUHAP, yang wajib dilaksanakan penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Gunawan.

Kasi Pidum Pradhana mengatakan dalam waktu dekat akan diajukan kasasi. Namun, untuk mengajukan kasasi tersebut terlebih dahulu membaca dan mempelajari putusan  majelis hakim tersebut.

“Nah, sampai sekarang, kita belum mendapat salinan putusan. Kita tunggu dulu salinan putusan ke luar dan kita dapatkan,” ungkap Pradhana yang mantan Kasi Pidum Depok.

Setelah salinan putusan diterima, kata Pradhana, barulah dipelajari sisi mana dakwaan dan tuntutan jaksa lemah. Begitu juga dengan dalil yang ada dalam amar putusan majelis hakim. “Pokoknya, semua kita pelajari lalu diajukan kasasi,” uap Pradhana meyakinkan. (ril)

Post a Comment

0 Comments