Kasi Pidum Tigaraksa Pradhana: salinan putusan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Jaksa akan
melakukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa Rayadi Aswal alias Raray, 30, dan Rismanta alias Riris bin Agus, 20. “Kita akan
ajukan secepatnya kasasi atas putusan bebas tersebut,” ujar Kepala Seksi Pidana
Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, SH kepada wartawan, Kamis (26/5/2016).
Seharinya sebelum,
majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan Tri Budiono, SH di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa yakni Rayadi Aswal alias
Raray dan Rismanta alias Riris karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulaika
Nurdiana, SH tidak bisa membuktikan dakwaannya. Jaksa Zulaika menuntut kedua terdakwa Rayadi dan Rismanta
selama 5 tahun penjara karena terbukti
perbuatannya melanggar pasal 365 aayt (1), ayat (2) ke-1, ke-2, dan ayat (3)
KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Namun, Hakim Gunawan
menyebutkan tidak ada bukti dan fakta yang dapat meyakinkan kedua terdakwa
terlibat dalam melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan
kematian.
“Dalam mencari
kebenaran materiil harus dilakukan berdasarkan cara-cara yang obyektif seperti
yang telah diatur dalam pasal 56 KUHAP, yang wajib dilaksanakan penegak hukum
dalam semua tingkat pemeriksaan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Gunawan.
Kasi Pidum Pradhana
mengatakan dalam waktu dekat akan diajukan kasasi. Namun, untuk mengajukan
kasasi tersebut terlebih dahulu membaca dan mempelajari putusan majelis hakim tersebut.
“Nah, sampai sekarang,
kita belum mendapat salinan putusan. Kita tunggu dulu salinan putusan ke luar
dan kita dapatkan,” ungkap Pradhana yang mantan Kasi Pidum Depok.
Setelah salinan
putusan diterima, kata Pradhana, barulah dipelajari sisi mana dakwaan dan tuntutan
jaksa lemah. Begitu juga dengan dalil yang ada dalam amar putusan majelis
hakim. “Pokoknya, semua kita pelajari lalu diajukan kasasi,” uap Pradhana
meyakinkan. (ril)
0 Comments